regional

Pemkot Depok Lakukan Pemutihan PBB Tanpa Syarat

Penulis Regita Rahmanissa
Aug 26, 2021
Pemkot Depok Lakukan Pemutihan PBB Tanpa Syarat
ThePhrase.id – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali melakukan program keringanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB) per Senin (23/8). Program pemutihan PBB ini berlaku hingga 31 Desember 2021 dan tanpa syarat tertentu. Wajib pajak cukup bayar seperti biasa, otomatis akan mendapatkan pembebasan denda administrasi.

Foto: Facebook/Mohammad Idris


“Ya, BKD kembali menerapkan keringanan bagi warga yang ingin membayar PBB P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (24/08).

Pembebasan sanksi administrasi atau pemutihan yang dimaksud adalah denda keterlambatan pembayaran PBB P2 sebesar 2 persen setiap bulan dengan batas maksimal 48 persen atau keterlambatan maksimal 2 tahun setelah jatuh tempo. Pemutihan kali ini berlaku untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020 sehingga para wajib pajak hanya perlu melunasi biaya pokok PBB P2 tanpa dikenakan denda.

Reza menambahkan, kebijakan pemutihan PBB P2 yang berlaku hingga 31 Desember 2021 mendatang merupakan salah satu upaya membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. Program pemutihan PBB ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disaese 2019.

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat Kota Depok tidak dianjurkan untuk mengikuti prosedur permohonan atau persyaratan tertentu. Para Wajib pajak hanya perlu melakukan pembayaran seperti biasa melalui mitra bank yakni BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, dan OCBC NISP dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2.

Selain itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui mitra BKD non-bank seperti Alfamart, Indomaret, Kantor Pos dengan menyediakan Nomor Objek Pajak (NOP) kepada petugas atau secara online melalui mitra elektronik yaitu Tokopedia, Traveloka, Link Aja, Buka Lapak, OVO, dan lain-lain dengan menginput NOP.

“Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” imbuh Reza.

Untuk diketahui, objek pajak yang dikenakan PBB P2 adalah bumi dan bangunan yang berada di wilayah perkotaan dan perdesaan, baik rumah, hotel, apartemen, rumah susun, pabrik, tanah kosong, dan sawah. Hal ini tidak berlaku untuk objek yang digunakan sebagai fasilitas umum seperti tempat ibadah, pendidikan, sosial, kesehatan, pemakaman, atau sarana penyelenggaraan pemerintahan.

Merujuk pada pasal 80 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PDRD), tarif yang dikenakan untuk Objek pajak PBB P2 per tahun adalah sebesar 0,3% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah yang bersangkutan.

Sebelumnya, Pemkot Depok juag telah melakukan program pemutihan PBB pada bulan Februari hingga Juni 2021. Program ini kemudian dilanjutkan hingga Desember 2021.

Bagi warga Kota Depok yang ingin mengajukan pertanyaan atau informasi lebih lanjut mengenai kebijakan terkait dapat menghubungi nomor (021) 77217367 atau 08111022274. [Regita]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic