
ThePhrase.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan kebijakan baru terkait pengelolaan parkir dengan mewajibkan penggunaan sistem pembayaran nontunai. Penerapan ini akan dilakukan secara bertahap hingga 2026.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa sistem pembayaran parkir nontunai ini merupakan kunci utama mencapai transparansi pendapatan.
Selama ini, Kota Surabaya belum sepenuhnya menggunakan sistem pembayaran parkir nontunai menggunakan kartu uang elektronik prabayar, seperti e-money dan e-toll. Sehingga penerapannya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari tempat usaha yang memungut pajak parkir, kemudian dilanjutkan pada parkir tepi jalanan umum (TJU) mulai Januari 2026.
“Kami sudah menginstruksikan seluruh pengelola usaha yang memungut pajak parkir agar segera beralih ke sistem digital,” kata Wali Kota Surabaya melansir laman Pemkot Surabaya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis usaha di Surabaya. Bagi usaha baru, sistem parkir digital menjadi salah satu syarat perizinan. Sedangkan, bagi usaha yang sudah berjalan dan membayar pajak parkir diwajibkan untuk mengubah sistem manual menjadi sistem digital.
Eri menjelaskan bahwa ada dua mekanisme digital yang dapat diterapkan, yaitu penggunaan palang otomatis atau pembayaran nontunai dengan kartu uang elektronik prabayar.
Kebijakan ini disusun berdasarkan evaluasi dari percobaan sebelumnya menggunakan QRIS, yang dinilai kurang efektif karena sebagian masyarakat masih memilih pembayaran tunai untuk tarif nominal kecil.
“Dari pengalaman itu, kami memutuskan melakukan penerapan secara bertahap, mulai dari sektor pajak parkir, dengan fokus pada penggunaan e-toll,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga bekerja sama dengan perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk menyediakan perangkat pembayaran yang diperlukan.
Setelah implementasi di tempat usaha berjalan, sistem pembayaran nontunai akan diperluas ke parkir tepi jalan umum. Sosialisasi rencananya dilakukan masif pada awal 2025, sebelum penerapan resmi di awal 2026. Selain itu, Pemkot akan menyiapkan sanksi tegas bagi operator maupun masyarakat yang tidak mematuhi aturan.
“Kalau sistem nontunai sudah berlaku, warga yang menolak membayar secara digital akan dikenakan denda. Jangan sampai operator yang disalahkan sementara warganya sendiri tidak mau menggunakan kartu,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa dukungan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan digitalisasi parkir di Surabaya. “Intinya, nontunai ini untuk memastikan pendapatan petugas parkir dan daerah lebih transparan dan adil,” tutupnya. [Syifaa]