ThePhrase.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berencana untuk menonaktifkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga yang tidak tinggal di Jakarta. Dukcapil DKI Jakarta dilaporkan akan menonaktifkan sebanyak 194 ribu NIK.
"Sebanyak 194 ribu penonaktifan NIK ini bagi warga DKI Jakarta yang secara de jure ber-KTP, berdokumen DKI Jakarta namun secara de facto tidak tinggal di Jakarta," kata Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (4/5) dilansir dari detik.com.
Penonaktifan ini diberlakukan untuk memastikan masyarakat mengurus administrasi kependudukan sesuai dengan domisili saat ini. NIK warga yang terdeteksi tidak tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan dan prosesnya akan dimulai pada Maret 2024.
Budi menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan sosialisasi dan verifikasi data warga yang akan dinonaktifkan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memeriksa secara mandiri apakah NIK mereka masuk dalam daftar yang akan dinonaktifkan atau tidak.
Untuk memeriksa status NIK, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/ atau menggunakan aplikasi WhatsApp di nomor 081285277751.
Budi juga menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan NIK ini tidak berkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota pada tahun 2024, melainkan didasarkan pada UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta No. 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK). Budi meyakini dengan adanya penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun dapat lebih tepat sasaran dan akurat.
"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan," jelasnya.
Budi juga menjelaskan bahwa penonaktifan NIK warga sudah dilakukan sejak tahun 2011 atau 12 tahun lalu. Ia mengatakan, setidaknya ada 1,2 juta NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta dinonaktifkan.
[nadira]