trending

Pemprov DKI Jakarta akan Batasi 1 Alamat untuk 3 Kartu Keluarga

Penulis Nadira Sekar
May 22, 2024
Foto: HUT ke-497 DKI Jakarta (beritajakarta.id)
Foto: HUT ke-497 DKI Jakarta (beritajakarta.id)

ThePhrase.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membatasi satu alamat rumah agar maksimal hanya dihuni oleh tiga kartu keluarga (KK).

Rencana ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, dalam rapat kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama 2024 yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta.

"Dalam satu alternatif tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga," kata Joko dalam acara tersebut yang ditayangkan melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Rencana ini muncul setelah Pemprov DKI menemukan adanya satu alamat yang dihuni hingga 15 KK, dengan enam sampai sembilan kepala keluarga dalam satu rumah. Biasanya, keluarga-keluarga tersebut tinggal secara bergantian di satu rumah.

"Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain karena itu kita perlu membatasi," tegasnya.

Berdasarkan pendataan Dinas Dukcapil, diketahui bahwa jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang. Namun, total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta orang, sehingga hal ini berdampak pada APBD Jakarta.

"Ini akan menjadi beban yang luar biasa bagi APBD. Kami menggunakan APBD seefisien dan seefektif mungkin dalam rangka mencapai atau menjalankan RPD yang sudah disepakati bersama," jelas dia.

Joko menjelaskan bahwa data administrasi kependudukan di Jakarta harus akurat. Hal ini penting mengingat Pemprov DKI Jakarta memiliki berbagai bantuan sosial (bansos) yang harus dipastikan tepat sasaran bagi warga Jakarta yang membutuhkan.

"Pemprov DKI Jakarta memiliki program atau kebijakan bantuan sosial dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bantuan sosial lainnya," ungkap Joko.

Untuk mencapai tujuan ini, Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah di sekitar Jakarta, yaitu Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Sebelumnya, Pemprov DKI juga telah memulai penonaktifan NIK dengan sasaran 92 ribu warga Jakarta dengan rincian 81.119 NIK warga yang meninggal dunia dan 11.374 NIK warga di Rukun Tetangga (RT) yang sudah tidak lagi ada. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic