trending

Pemprov DKI Jakarta Akan Uji Coba Sistem WFH dan PJJ

Penulis Rangga Bijak Aditya
Aug 19, 2023
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (tengah). (Foto: Instagram/herubudihartono)
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (tengah). (Foto: Instagram/herubudihartono)

ThePhrase.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan uji cobasistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan juga pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai 21 Agustus 2023.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut kebijakan tersebut diterapkan menanggapi isu polusi udara dan akan digelarnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN di Jakarta.

“Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN,” kata Heru usai hadiri Upacara HUT RI Ke-78 di Jakarta, Kamis (17/8) dikutip Antaranews.

Dalam uji coba yang akan dilakukan selama dua bulan dari 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023 ini, Pemprov DKI Jakarta akan terapkan skema 50% WFH dan 50% bekerja secara fisik di kantor.

Sistem bekerja dari rumah akan diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melakukan pelayanan secara langsung. Sedangkan PJJ akan diberlakukan bagi sekolah yang berada di sekitar lokasi KTT ASEAN pada saat KTT ASEAN berlangsung.

Pemprov DKI Jakarta Akan Uji Coba Sistem WFH dan PJJ
Buruknya kualitas udara di DKI Jakarta. (Foto: ThePhrase.id)

Menteri PANRB Keluarkan SE Terkait Kebijakan WFH

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke-43, dan sudah ditandatangani di Jakarta pada Rabu 16 Agustus 2023.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," papar Anas, dikutip menpan.go.id.

WFH Tidak Berlaku Terhadap Pelayanan Masyarakat

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa uji coba WFH tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat.

Pelayanan-pelayanan tersebut di antaranya ialah RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

”Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” tegas Sigit di Jakarta, Kamis (17/8) dikutip beritajakarta. (Rangga)

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic