trending

Pemprov DKI Segera Buka Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024, Ini Jadwalnya!

Penulis Nadira Sekar
Mar 07, 2024
Foto: Ilustrasi KJP Plus (jakarta.go.id)
Foto: Ilustrasi KJP Plus (jakarta.go.id)

ThePhrase.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan pembukaan pendaftaran Tahap 1 Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pendaftaran tersebut dimulai pada Jumat, 8 Maret 2024. 

KJP Plus adalah program yang bertujuan memberikan akses pendidikan kepada warga dari kalangan masyarakat tidak mampu, memastikan mereka bisa menyelesaikan pendidikan hingga tingkat sekolah menengah atas atau kejuruan.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki sudah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024," tulis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @upt.p4op, Selasa (5/3). 

Jadwal pendaftaran terbagi ke beberapa tahap, sebagai berikut:

  • Pendaftaran dan Verifikasi Sekolah: 8-27 Maret 2024
    • Jenjang SMP/MTs: 8-15 Maret 2024
    • Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 18-21 Maret 2024
    • Jenjang SD/MI: 22-27 Maret 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 28 Maret-4 April 2024
  • Penetapan Kepgub Penerima: 5-30 April 2024

Syarat pendaftaran mencakup:

  • Orang tua/wali harus melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/.
  • Apabila status DTKS "Masuk Penetapan", orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus.
  • Syarat berkas pendaftaran antara lain surat permohonan kepada Gubernur, surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan, formulir pendaftaran, berita acara penilaian kelayakan calon penerima bantuan, print out status pengecekan di SILADU/DTKS serta fotokopi KK dan KTP orang tua.

Proses pendaftaran dilakukan dengan mengunjungi sekolah pada waktu yang ditentukan, dengan membawa dokumen persyaratan. Sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahap 1 tahun 2024.

Bantuan yang diberikan dalam KJP Plus Tahap 1 2024 untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs di sekolah negeri dan swasta adalah sebagai berikut:

  • Sekolah negeri: Biaya personal Rp250.000/bulan
  • Sekolah swasta: Biaya personal Rp250.000/bulan, SPP Rp130.000-170.000/bulan

Untuk tingkat SMA/MA, SMK, dan PKBM, besaran bantuan adalah sebagai berikut:

  • Sekolah negeri: Biaya personal Rp300.000-450.000/bulan
  • Sekolah swasta: Biaya personal Rp300.000-450.000/bulan, SPP Rp240.000-1.100.000/bulan

Bantuan bagi peserta PPDB Bersama SMA Klaster 1, 2, dan 3 serta SMK Klaster 1, 2, dan 3 di sekolah/madrasah swasta adalah sebagai berikut:

  • Biaya personal Rp420.000-450.000/bulan
  • SPP Rp620.000-1.100.000/bulan

Untuk sekolah/madrasah swasta peserta PPDB bersama, besaran biaya personal dan SPP bervariasi tergantung pada klaster masing-masing.

[nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic