trending

Pemprov DKI Tegaskan Larangan Pungli di Tebet Eco Park

Penulis Nadira Sekar
Oct 22, 2025
Foto: Suasana Tebet Eco Park di Jakarta Selatan setelah dibuka kembali, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)
Foto: Suasana Tebet Eco Park di Jakarta Selatan setelah dibuka kembali, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri.)

ThePhrase.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh taman kota, termasuk Tebet Eco Park, merupakan ruang publik yang dapat digunakan masyarakat secara bebas tanpa pungutan biaya apa pun. Penegasan ini disampaikan menyusul laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung yang melakukan kegiatan fotografi di taman tersebut.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, menekankan bahwa taman adalah fasilitas publik yang dapat dinikmati semua warga tanpa terkecuali. “Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun,” ujarnya, Selasa (21/10).

Fajar menambahkan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar di ruang publik. Distamhut juga akan memperkuat pengawasan serta bekerja sama dengan petugas kewilayahan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, pembinaan terhadap komunitas yang beraktivitas di area taman akan ditingkatkan melalui pendataan dan komunikasi rutin.

“Kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama. Taman adalah ruang bersama yang harus dijaga bersama. Kami akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sebelumnya, unggahan di media sosial sempat ramai setelah seorang pengunjung mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu oleh oknum yang mengatasnamakan komunitas fotografi di Tebet Eco Park. Akun tersebut menyampaikan keluhannya di kolom komentar Instagram resmi @tebetecopark dan menyinggung adanya praktik setoran kepada komunitas terkait.

Pihak pengelola Tebet Eco Park membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala Seksi Taman Kota, Dimas Ario Nugroho, menyebut komunitas yang dimaksud bukan bagian dari pengelola taman. “Kami sudah melakukan pemanggilan, klarifikasi, dan memberikan teguran kepada komunitas tersebut. Ke depan, kami juga akan memasang spanduk dan menyosialisasikan melalui media sosial bahwa tidak ada pungli untuk kegiatan fotografi nonkomersial di taman,” jelasnya.

Di sisi lain, Koordinator Komunitas Fotografi Tebet Eco Park, Hadi Pranoto, membantah tudingan pungli tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp500 ribu yang disebut dalam unggahan merupakan biaya internal bagi anggota baru komunitas untuk kebutuhan atribut seperti rompi dan kartu identitas, serta donasi kegiatan sosial. [nadira]

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic