
ThePhrase.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah (KDH) setiap hari Kamis bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), mulai Januari 2026.
Kebijakan ini ditetapkan setelah uji coba yang dilakukan pada akhir 2025 terbukti mampu menekan biaya operasional hingga sekitar 20 persen.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor: 188/KPG.03/BKD setelah dilakukan evaluasi efisiensi pemanfaatan sumber daya.
“Rata-rata (efisiensinya) 20 persen. Lumayan mengurangi pengeluaran. Jadi itu kenapa kemudian di 2026, Gubernur langsung melakukan kebijakan untuk tiap hari Kamis,” ujar Dedi di Bandung, Senin (5/1) dikutip Antaranews.
Menurut Dedi, penetapan hari Kamis sebagai hari KDH didasarkan pada hasil simulasi yang menunjukkan tingkat efisiensi paling optimal dibandingkan hari kerja lainnya. Meskipun demikian, kebijakan ini tidak diterapkan secara menyeluruh pada semua sektor.
“Kecuali perangkat daerah yang pelayanan publik, seperti di rumah sakit dan sekolah,” imbuhnya.
Sebelum ditetapkan secara permanen, Pemprov Jabar telah menguji dua skema KDH. Pada November 2025, seluruh ASN melaksanakan KDH setiap Kamis. Sementara pada Desember 2025, diterapkan sistem campuran dengan 50 persen pegawai bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya dari rumah.
Dari hasil evaluasi, skema satu hari penuh KDH dinilai lebih efektif dalam mengurangi pengeluaran operasional, terutama untuk kebutuhan listrik dan air di perkantoran.
Meski bekerja di rumah, Dedi menegaskan bahwa pengawasan kinerja ASN tetap menjadi prioritas. Setiap organisasi perangkat daerah diwajibkan melakukan pemantauan kinerja secara ketat agar kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak negatif pada produktivitas pegawai.
“Dari rencana target kerja, pengawasan sampai laporan (tetap dilakukan). Jangan sampai kinerja ASN menjadi tidak efektif,” tukasnya.
Dedi menambahkan, kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan apabila terdapat kondisi khusus atau kebijakan baru dari pemerintah pusat. Namun, mulai Januari 2026, aturan KDH setiap Kamis telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui keputusan gubernur terkait penyesuaian mekanisme kerja pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Barat. (Rangga)