trending

Pendaftaran CPNS Resmi Diperpanjang

Penulis Nadira Sekar
Jul 20, 2021
Pendaftaran CPNS Resmi Diperpanjang
Foto: twitter.com/BKNgoid


ThePhrase.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi CASN 2021 dari yang semula berakhir pada 21 Juli 2021, menjadi hingga 26 Juli 2021. Dilansir dari Kompas.com, perpanjangan pendaftaran CPNS tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pendaftaran Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Dengan perpanjangan pendaftaran tersebut, seluruh tahapan pendaftaran CPNS 2021 juga mengalami perubahan dari jadwal semula. Berikut rincian jadwal terbaru seleksi CPNS 2021:

Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Foto: Surat Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi CPNS 2021 (twitter.com/BKNgoid)


Perpanjangan pendaftaran tentunya akan berdampak pada jadwal ujian hingga pengumuman kelulusan baik untuk CPNS maupun PPPK Guru dan Non Guru. Namun, hingga saat ini BKN belum memberikan jadwal pasti mengenai tahapan-tahapan seleksi berikutnya serta pengumuman akhir. Sebelumnya pengumuman kelulusan CPNS dijadwalkan pada 18-19 Desember 2021.

Hingga 18 Juli 2021, BKN mencatat 3.052.591 pelamar yang sudah mengisi formulir pendaftaran seleksi di sistem SSCASN atau laman https://sscasn.bkn.go.id. Dari jumlah tersebut, baru 1.908.625 pendaftar yang telah menyimpan formulir pendaftaran dan dokumen lainnya. Jumlah tersebut adalah pendaftar yang sudah masuk dalam seleksi administrasi.

Meski terbilang cukup banyak, masih ada beberapa instansi yang memiliki sedikit pelamar. Berikut data 10 instansi dengan pelamar paling sedikit:

  1. Pemerintah Kab. Lanny Jaya 18 pelamar

  2. Pemerintah Kab. Intan Jaya 14 pelamar

  3. Pemerintah Kab. Nduga 11 pelamar

  4. Pemerintah Kab. Yalimo 10 pelamar

  5. Pemerintah Kab. Yahukimo 8 pelamar

  6. Pemerintah Kab. Mamberamo Raya 7 pelamar

  7. Pemerintah Kab. Deiyai 3 pelamar

  8. Pemerintah Kab. Dogiyai 3 pelamar

  9. Pemerintah Kab. Pegunungan Bintang 2 pelamar

  10. Pemerintah Kab. Paniai 0 pelamar


[nadira]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic