ThePhrase.id – Setelah pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai politik ditutup, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai lakukan verifikasi administrasi berkas-berkas bacaleg mulai hari ini, Senin (15/5). Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI. (Foto: Instagram/kpu_ri) “Nah, mulai 15 Mei 2023, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Minggu (14/5) malam. Tahap verifikasi administrasi yang dilakukan KPU bertujuan untuk mengecek kebenaran, yakni status benar atau tidaknya berkas-berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang diserahkan partai politik. KPU akan menyampaikan status tersebut kepada partai-partai politik setelah melakukan verifikasi tersebut. Jika terdapat berkas-berkas yang belum benar, partai politik tersebut akan diberikan waktu untuk memperbaikinya pada masa perbaikan. 275 Hari Menuju Pemilu 2024, Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/23). (Foto: Rangga Bijak Aditya) “Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” jelas Hasyim. Hasyim mengucap terima kasih kepada 18 partai politik yang sudah menyerahkan berkas-berkas pendaftaran bacaleg sesuai waktu yang ditentukan yaitu sejak Senin (1/5) hingga Minggu (14/5). “Terima kasih yang sangat besar kami sampaikan, selain kepada teman-teman media, juga kepada partai politik, terutama 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang berdasarkan jadwal dan kemudian catatan yang kami terima semuanya sudah mendaftarkan bakal calonnya kepada KPU RI, kemudian diproses,” tandas Hasyim.
Bawaslu Apresiasi Kinerja KPU
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI. (Foto: Instagram/kpu_ri) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sampaikan apresiasi terhadap KPU RI atas kinerjanya selama masa pengajuan berkas-berkas pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024. “Kami mengapresiasi seluruh proses yang telah dilakukan oleh teman-teman Bawaslu dan KPU, baik di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota yang pada saat bersamaan melakukan pendaftaran, penerimaan (dokumen persyaratan) bakal caleg di seluruh kota dan provinsi masing-masing,” ucap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, setelah berakhirnya masa pengajuan berkas-berkas bacaleg untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024. “Kami berharap proses-proses ke depan nanti akan ada proses verifikasi dilakukan oleh KPU dan Bawaslu akan serta merta juga mengawasi proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU,” imbuh Rahmat Bagja. (Rangga)