ThePhrase.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan bahwa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan tidak wajib pulang kembali ke Indonesia setelah lulus kuliah.
Menurut Mendiktisaintek, penerima LPDP memiliki kebebasan untuk berkarya di mana saja, sehingga tidak harus kembali ke Tanah Air untuk mengabdi.
"Kami memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja. Meskipun tidak pulang, tapi mereka punya prestasi yang bagus, bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau menemukan inovasi. Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Jadi meskipun di luar negeri, kan masih Merah Putih," jelas Mendiktisaintek Satryo, Selasa (5/11).
Selain itu, kondisi dalam negeri yang dinilai tidak mampu menyediakan wadah serta peluang bagi penerima LPDP untuk mengembangkan kemampuan yang dimiliki secara optimal.
Meskipun begitu, Satryo mengatakan akan terus berkomitmen untuk bersinergi membangun industri dalam negeri agar dapat menampung keahlian serta gelar pendidikan penerima LPDP yang telah lulus dari universitas luar negeri.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menganggap pemberian beasiswa seperti LPDP sebagai sesuatu yang merugikan, karena investasi dalam bidang pendidikan tidak pernah merugikan.
Selain itu, Satryo juga menegaskan bahwa bagi alumni LPDP yang menetap di luar negeri, tidak akan mendapatkan sanksi, karena tidak ada aturan khusus yang mewajibkan alumni penerima LPDP untuk pulang ke Indonesia.
Sebelumnya, terdapat aturan bagi penerima beasiswa LPDP untuk wajib kembali ke Tanah Air minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Alumni penerima LPDP diwajibkan untuk mengabdi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Jika melanggar, LPDP akan memberikan sanksi berupa surat peringatan, pengembalian dana beasiswa, dan pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa yang akan datang.
Namun, pemerintah tetap mengizinkan penerima LPDP untuk tinggal lebih lama di luar negeri dengan syarat bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia. Jika masa kerja telah selesai, penerima beasiswa wajib kembali ke Indonesia.
Pada Rabu (30/10) lalu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie sedang meneliti mengenai penggunaan dana LPDP yang berbasis data, serta melakukan analisis yang mempertimbangkan pengeluaran dan manfaat yang diperoleh atau cost-benefit analysis. Hal tersebut dilakukan agar dapat mengoptimalkan penggunaan dana LPDP supaya lebih jelas. [Syifaa]