trending

Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo Disorot, Komnas HAM Minta Propam Periksa Dugaan Pelanggaran Prosedur

Penulis Rangga Bijak Aditya
Nov 02, 2026
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (tengah). (Foto: komnasham.go.id)
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (tengah). (Foto: komnasham.go.id)

ThePhrase.id - Penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10) dini hari lalu masih menuai sorotan publik.

Operasi kepolisian yang berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung makan di Desa Parangjoro itu kini mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kronologi Penggerebekan

Dilansir Antaranews, berdasarkan keterangan pihak pesantren, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang beristirahat.

Aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob diduga mendobrak pintu serta melakukan tindakan intimidatif terhadap penghuni pesantren.

Operasi tersebut merupakan pengembangan kasus pembakaran dan perusakan warung makan pada 12 September 2026. Polisi sebelumnya mengamankan tersangka berinisial S dan memburu seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengurus pesantren, Diyana Indah Sari, mengungkapkan sejumlah santriwati sempat mengalami ketakutan saat aparat memasuki ruangan. Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dipulangkan kepada keluarga.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan penyitaan barang-barang pribadi dan inventaris pesantren yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara.

Pada 31 Oktober, sejumlah barang, termasuk telepon genggam, CPU, kendaraan, dan drone, telah dikembalikan. Namun, dua unit CCTV dan satu telepon genggam masih ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.

Respons Komnas HAM dan MUI

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah meminta Propam Polri dan Kompolnas memeriksa secara independen dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan dan penyitaan, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan.

MUI juga meminta kepolisian memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan perlindungan terhadap santri, khususnya perempuan dan anak di bawah umur.

Menanggapi polemik tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan pihaknya akan mendalami keluhan masyarakat melalui mekanisme pengawasan internal.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Johnny, Minggu (1/11).

Polri juga menyatakan penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan. Adapun hingga kini, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur masih menjadi perhatian Propam dan pihak terkait. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic