
ThePhrase.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani merespons masifnya pengkritik kebijakan pemerintah berujung dilaporkan ke polisi.
Sebanyak tiga akademisi yang dilaporkan ke polisi karena mengkritik pemerintah, yakni dosen Universitas Andalas Feri Amsari, dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Saiful Mujani, dan dosen Universitas Negeri Jakarta Ubeidillah Badrun.
Puan mengingatkan agar kritik yang disampaikan harus mengedepankan etika dan dilakukan secara santun.
"Hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya, namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4).
Pentolan PDIP itu meyakini bahwa kritik yang disampaikan dengan mengedepankan etika serta prinsip saling menghargai akan ditanggapi dengan baik oleh pihak yang dikritik.
"Jadi kita harus tetap mengedepankan saling menghargailah, saling menghormati," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai kritik yang disampaikan Feri Amsari maupun Ubeidillah Badrun tidak perlu dilaporkan ke polisi.
Menurutnya, kritik bisa dilaporkan ke polisi manakala mengandung unsur penghasutan yang mengarah ke perbuatan makar, serangan terhadap suku, ras, dan agama.
"Kritik merupakan HAM warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan," kata Pigai, Senin (20/4).
Pigai mengungkapkan bahwa masyarakat memiliki hak, sedangkan pemerintah merupakan pihak yang punya kewajiban dalam memenuhi dan memastikan ketersediaan apa yang dibutuhkan masyarakat.
"Oleh karena itu, kritik mestinya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah," tandasnya. (M Hafid)