features

Penipuan dalam Pelaksaan Haji dan Umroh

Penulis Aswandi AS
Aug 05, 2026
Ilustrasi jemaah haji di Makkah, Arab Saudi. (Foto: haji.go.id)
Ilustrasi jemaah haji di Makkah, Arab Saudi. (Foto: haji.go.id)

ThePhrase.id - Penipuan yang terjadi dalam pelaksanaan haji dan umroh selalu berulang dengan kerugian yang fantastis.  Kasus terbaru penipuan yang dilakukan oleh Hanania travel dengan korban sebanyak 1.500 orang dengan kerugian mencapai Rp49 miliar.  Karena itu, bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umroh diimbau untuk memperhatikan seluruh rangkaian proses ibadah haji dan umrohnya agar  tidak menjadi korban kartel atau mafia.  

Praktik kartel atau mafia haji dan umroh ini terjadi di semua lini dan berjalan dengan sistematis.  Pelakunya adalah oknum  yang berstatus kiai, ustadz, serta pengurus ormas. Namun, praktik ini sering diabaikan para korban karena percaya dengan para pelaku dan khawatir akan membatalkan pahala haji dan umrohnya.

Apa saja penipuan atau praktek mafia haji dan umroh itu.

Pertama, Haji tanpa antre. 

Animo yang tinggi untuk berhaji membuat calon jemaah mengabaikan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Masa tunggu yang lama menjadi celah para mafia haji untuk menawarkan haji tanpa antre. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri  sekaligus Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah, Brigadir Jenderal Moh. Irhamni  menjelaskan modus penipuan ini menyasar peserta ceramah atau pengajian. Pelaku menjanjikan haji tanpa antre, langsung berangkat pada tahun yang sama dengan pendaftaran.

“Biasanya diiming-imingi tahun ini daftarnya, tahun ini berangkatnya. Saya kira itu tidak mungkin,” kata Irhamni, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Para pelaku memberangkatkan jemaah dengan menggunakan paspor kunjungan umum dan diinapkan di hotel atau penginapan yang tersembunyi di pinggiran kota Mekkah. Jemaah baru dikeluarkan setelah mendapat tasreh atau surat ijin yang diurus di tempat. Ada enam tasreh yang harus dimiliki oleh seorang calon Jemaah yakni tasreh untuk Kota Makkah, Masjidil Haram, serta area Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Banyak jemaah tanpa antre ini yang tidak bisa menjalankan prosesi ibadah haji karena tasrehnya tidak keluar. Ada pula yang ditangkap oleh keamanan Arab Saudi karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah.

Kedua, Badal Haji Fiktif 

Penipuan badal haji adalah praktik pemalsuan layanan ibadah pengganti haji dengan tarif murah yang jauh dari tarif resmi.  Pelaku menawarkan jasa badal haji kepada para jemaah yang memiliki uzur atau yang mau membadalkan haji keluarganya yang tidak bisa berangkat atau yang sudah meninggal dunia.  

Para pelaku bekerja dalam kelompok gabungan dari oknum dari tanah air dan mukimin atau warga Indonesia yang tinggal di Saudi.  Banyak yang tergiur dengan tawaran ini karena harga yang murah, namun pelaksanaan badal itu tidak dijalankan sesuai syariat, karena memang tujuannya hanya untuk mendapatkan uang badal tersebut.  Untuk meyakinkan jemaah, mereka menunjukkan foto Muzawwir atau orang yang membadalkan haji itu di lokasi-lokasi prosesi haji.

Pada musim haji 2026 lalu, Kementerian Haji dan Umroh membongkar sejumlah kasus badal haji fiktif yang terjadi di beberapa KBIHU (kelompok bimbingan ibdah haji dan umroh).  Salah satunya terjadi di KBIHU Kab. Purwakarta yang menyasar 140 jemaah dengan total dana yang dikumpulkan sebesar Rp1,4 miliar.

Ketiga, Penipuan Dam.

Dam atau denda dikenakan kepada jemaah haji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan manasik, seperti meninggalkan kewajiban haji, melanggar aturan saat berihram, atau memilih jenis pelaksanaan haji tertentu seperti haji Tamattu' atau Qiran.  

Dam itu berupa seekor kambing atau domba untuk satu pelanggaran. Pelaku menawarkan para Jemaah untuk membayarkan Dam dalam bentuk senilai seekor kambing itu.  Namun   uang tersebut tidak disetorkan ke Adahi, atau lembaga resmi pemerintah Arab Saudi yang menangani hal tersebut. Pelakunya sama dengan badal haji, yang terdiri dari oknum petugas Bimbad yang bekerja sama dengan mukimin.

Kasus yang sempat dibongkar oleh Kementerian Haji dan Umroh pada musim haji 2026 lalu, salah satunya penipuan petugas KBIHU inisal M  yang mengumpulkan dana Dam dan Badal haji jemaahnya di embarkasi Balikpapan sebesar Rp135 juta.  Praktik ini terjadi hampir pada semua KBIHU berbagai wilayah seperti, Timika, Malang, Tegal, Pati, NTB, Purwakarta dan lain-lain dengan nilai ratusan juta rupiah per KBIHU.

"Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah," imbau Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, di Makkah, Selasa (9/6/2026).

Keempat, Umroh Skema Ponzi     

Modus operandi yang sering digunakan pelaku adalah menawarkan umroh  harga murah, bekerja sama dengan influencer untuk promosi, lalu menunda jadwal keberangkatan atau menelantarkan jemaah. Pelaku biasanya menggunakan Skema Ponzi, di mana uang dari jemaah baru dipakai untuk membiayai keberangkatan jemaah lama atau kepentingan pribadi pemilik.  

Banyaknya kasus yang batal berangkat karena modus ini, karena Jemaah tergiur dengan harga murah. Dan yang menjadi korban adalah rombongan jemaah gelombang terakhir atau menyetor belakangan karena uang mereka digunakan untuk memberangkatkan jemaah yang sudah setor sebelumnya.

Iming-iming umroh murah juga dijadikan cara pelaku menarik dana dari calon jemaah yang tergiur. Uang itu kemudian digunakan pelaku untuk bisnis atau kepentingan lainnya.  Banyak jemaah yang ditunda atau batal berangkat karena uang yang disetorkan sudah hilang atau dibawa kabur pelaku.  Kasus terbaru adalah yang dilakukan oleh suami-istri pemilik Hanania Travel  yang sedang disidik Polda Metro Jaya.  Sebanyak 1.500 orang menjadi korban dengan nilai kerugian senilai Rp49 miliar. Kasus seperti ini selalu terulang dengan nilai-nilai kerugian yang fantastis.

Karena itu, agar tidak tertipu dan mengulang kesalahan yang sama, maka perlu diperhatihan hal-hal berikut; 

1. Kedepankan akal sehat dan jangan berhaji dan umroh dengan nafsu. 
2. Pastikan travelnya berizin, cek legalitas biro perjalanan yang akan digunakan. 
3. Pastikan jadwal keberangkatan dan tidak mengundur-undur waktu tanpa alasan logis. 
4. Pastikan terbitnya visa dan tiket  sebelum berangkat. 
5. Pastikan akomodasi yang layak selama di Mekkah dan Madinah sesuai dengan janji paket. 
6. Pastikan maskapai penerbangan dengan mengecek pesawat dengan rute yang jelas tanpa transit gelap atau telantar.

Banyaknya kasus penipuan haji dan umroh  yang terus berulang karena pelakunya adalah orang-orang yang dipercaya oleh calon jemaah. Jemaah pun tidak mau mempersoalkan karena khawatir  akan menciderai atau menghilangkan pahala ibadahnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan dalang di balik praktik kartel haji di Indonesia adalah orang-orang yang paham agama. "Yang menyedihkan adalah pelaku kartel-kartel ini, kartel haji, adalah orang-orang yang paham agama," kata Dahnil, di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Rabu (8/7/2026).

Dahnil menyebut orang yang paham agama itu adalah kalangan ustad, kiyai, dan kalangan dari ormas keagamaan.  


Karena itu, bila urusan yang berhubungan dengan Tuhan saja banyak yang berani melakukan korupsi dan penipuan, pasti urusan dengan manusia lebih banyak lagi yang berani.  Maka, wajar saja bila korupsi di negeri ini terjadi di semua lini karena Tuhan saja sudah tak ditakuti.  Wallahua’lam. (Aswandi AS)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic