ThePhrase.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penyebab Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL) menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan.
PT LIB disebutkan belum pernah lagi memverifikasi Stadion Kanjuruhan sejak 2020 untuk menjadi kandang Arema FC di musim ini.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dok Istimewa
"AHL, yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratan belum dicukupi," ungkap Listyo Sigit.
Listyo Sigit juga menetapkan lima tersangka lainnya sebagai pihak yang bersalah atas tragedi Kanjuruhan.
Kelimanya adalah panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris, security officer Arema FC, Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jatim inisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang inisial BSA.
Abdul Haris menjadi tersangka karena menjual 42 ribu tiket atau lebih 4 ribu tiket dari kapasitas Stadion Kanjuruhan.
Sementara, Suko Sutrisno dianggap bersalah lantaran memerintahkan petugas untuk meninggalkan pintu gerbang Stadion Kanjuruhan.
Sedangkan Kabagops Polres Malang Wahyu SS meminta anggota kepolisian untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton.
Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (Foto: detikcom/Muhammad Robbani)
Brimob Polda Jatim inisial H juga dinovis yang sama seperti Kabagops Polres Malang Wahyu SS.
Begitu pula Samapta Polres Malang inisial BSA yang dianggap menginstruksikan kepolisian untuk melepaskan gas air mata.
Sedikitnya 131 orang tewas dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang ketika Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya.