ThePhrase.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Foto: Ilustrasi Pusat Perbelanjaan (freepik.com Mall photo created by dashu83)
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“SE ini mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadan,” ujar Andhika Pertama, Sabtu (2/4).
Dalam surat edaran tersebut, Industri Pariwisata tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Beberapa jenis usaha/sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada:
Satu hari sebelum bulan Ramadan;
Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;
Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan
Malam Nuzulul Qur’an.
Selain itu, untuk jenis usaha karaoke keluarga selama bulan Ramadhan akan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau live music tidak diperbolehkan menjual beralkohol selama Ramadan, kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat.
Andhika juga menyampaikan bahwa nantinya penyelenggara usaha yang melanggar akan diberikan sanksi, baik sanksi administratif hingga pencabutan tanda daftar usaha pariwisata.
Berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri; dan
Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," ujar Andhika.[nadira].