
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pendalaman penyidikan di Arab Saudi terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya mengantongi sejumlah informasi baru dan menyita beberapa barang bukti selama penyidikan di Arab Saudi.
"Sudah (kembali dari Arab Saudi). Untuk hasilnya bagaimana? Kami menemukan beberapa hal di sana. Jadi tim juga ke sana melihat langsung ke lokasi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Dalam pendalaman penyidikan itu, KPK menguji kepadatan lokasi jamaah haji dari Indonesia menunggu sebelum lempar jumrah di Mina.
"Di Mina itu kan ada tempat, ada wukuf di Arafah, kemudian ada tempat menunggu di Mina sebelum lontar jumrah. Di situ masing-masing negara ada tempatnya. Dari seluruh dunia ada tempatnya," kata Asep.
"Nanti ada sektor berapa, sektor 1,2,3,4,5. Jadi tim penyidik itu menguji apakah terjadi kepadatan atau tidak di masing-masing sektor tersebut," imbuhnya.
Menurut Asep, pengujian kepadatan itu dilakukan untuk mengetahui apakah pembagian kuota haji terjadi di salah satu sektor.
"Karena tentunya kita juga harus menguji setiap informasi yang diberikan. Apakah pembagian kuota itu menyebabkan atau disebabkan karena terjadinya akan terjadi penumpukan di salah satu sektor tersebut," paparnya.
Asep mengungkapkan pihaknya juga berkomunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi serta perwakilan Indonesia di Arab Saudi yang mengurusi persoalan haji.
KPK kemudian mengecek berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan haji 2024, seperti jumlah jamaah haji reguler dan lainnya. Lembaga antirasuah menemukan berbagai barang bukti dari hasil pendalaman itu.
"Kemudian ada temuan lain. Ya tadi sudah sebut. Ada temuan, ada BBE, ada kita cek lapangan," ucapnya.
Sebelumnya, langkah pendalaman penyidikan ke Arab Saudi dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi setelah Indonesia mendapat tambahan kuota haji dari pemerintah setempat.
Pasalnya, lanjut Asep, ada anggapan yang menyebut pembagian 20 ribu kuota haji menjadi 50 persen- 50 persen bagi haji khusus dan reguler lantaran untuk menyesuaikan ketersediaan tempat dan akomodasi.
"Karena ini kemudian menjadi polemik bahwa ada yang beranggapan tambahan itu akan memerlukan lokasi, tempat, dan lain-lain. Seperti kita ketahui, kalau wukuf itu harus di Arafah, tidak bisa di tempat lain. Jadi nanti kita lihat apakah ketersediannya ada," ujarnya pada Senin (10/11) lalu.
Kendati begitu, dia meyakini pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia didasarkan pada ketersediaan tempat.
"Namun hal tersebut tidak bisa hanya berdasarkan asumsi, melainkan harus dibuktikan," tandasnya.
*KPK Panggil Yaqut*
Asep menyampaikan bahwa lembaganya akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah informasi dan barang bukti di Arab Saudi.
"Apakah dalam waktu dekat akan dipanggil mantan menteri agama? Ya, ditunggu saja," ucapnya.
Dia menuturkan bahwa surat pemanggilan sudah dilayangkan KPK kepada Yaqut sejak pekan lalu. Dengan begitu, pemanggilan Yaqut akan dilakukan dalam pekan ini antara 16-19 Desember 2025.
"Kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini (pemanggilan) kalau tidak salah ya," katanya.
Ketika ditanya kemungkinan KPK memanggil Yaqut Cholil pada 16 Desember 2025, Asep kembali menegaskan agar para jurnalis tinggal menunggu saja.
"Ya, saya lupa kalau besok (Selasa, 16/12). Pokoknya ditunggu," tandasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi rata, masing-masing 50%.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada Panitia Khusus Haji DPR pada 2024.
KPK telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pejabat Kemenag hingga penyelenggara travel umrah. Salah satunya adalah Ustaz Khalid Basalamah. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga sudah dua kali dimintai keterangan, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025. (M Hafid)