trending

Perambahan Tahura OKH untuk Sawit, Kemenhut Serahkan Empat Tersangka ke Kejaksaan

Penulis Ashila Syifaa
Dec 31, 2025
Foto udara kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam yang menjadi lokasi perambahan oleh 4 tersangka untuk perkebunan sawit yang telah diproses hukum Gakkum Kemenhut. (Foto: ANTARA/HO-Kemenhut)
Foto udara kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam yang menjadi lokasi perambahan oleh 4 tersangka untuk perkebunan sawit yang telah diproses hukum Gakkum Kemenhut. (Foto: ANTARA/HO-Kemenhut)

ThePhrase.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan proses hukum terhadap empat tersangka kasus perambahan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Jambi yang dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit agar segera disidangkan.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra Kemenhut, Hari Novianto, mengatakan bahwa keempat tersangka berinisial YL alias P, H, S, dan I beserta barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut merupakan wujud kolaborasi antara Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta dukungan masyarakat dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan di Provinsi Jambi. Menurut Hari, pihaknya akan terus bersinergi untuk menindak pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas perambahan maupun praktik jual beli lahan di kawasan Tahura OKH.

Melansir Antara News, adapun peran para tersangka di antaranya YL alias P yang diduga memperjualbelikan lahan kawasan Tahura OKH, H selaku ketua kelompok tani yang menguasai ratusan hektare lahan di kawasan tersebut, S yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) sebagai pemilik kebun sawit, serta I sebagai pemilik alat berat ekskavator.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain kebun sawit seluas lebih dari 100 hektare, satu unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk menggali kanal di kawasan Tahura OKH, pondok kerja, tanaman sawit, peralatan kerja, serta telepon genggam.

Keempat tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Hari menuturkan, kasus ini bermula dari laporan UPTD Tahura Orang Kayo Hitam yang menerima informasi adanya aktivitas pembuatan parit kanal di dalam kawasan Tahura OKH di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dalam kejadian tersebut, masyarakat setempat mengamankan satu unit ekskavator beserta operatornya.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama UPTD Tahura OKH dengan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengevakuasi alat berat tersebut. Selanjutnya, koordinasi dilakukan dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera guna melaksanakan penyelidikan dan penyidikan bersama terkait kasus perambahan dan pembuatan kanal di kawasan Tahura OKH. (Syifaa

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic