
ThePhrase.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Tidak sendiri, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya disebut memiliki peran sentral dalam kasus korupsi kuota haji.
Plt Direktur Penyidikan dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Yaqut berperan membagi kuota haji tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000 ke haji khusus dan reguler dengan porsi yang sama, yakni sama-sama 50 persen.
Hal itu melanggar aturan, karena seharusnya pembagian kuota haji itu sebanyak 93 persen untuk reguler dan sisanya diperuntukkan haji khusus.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).
Gus Alex yang merupakan stafsus Yaqut kala itu, disebut punya peran sama dengan Yaqut. Gus Alex turut membantu pembagian kuota haji yang melanggar UU.
"Itu juga saudara IAA (Ishfah Abidal Azizi) ini adalah Staf Ahli-nya ya. Staf ahlinya ikut serta di dalamnya gitu ya. Turut serta di dalam proses pembagian," ujarnya.
Dari pembagian kuota haji itu, mereka mendapatkan uang sebagaimana yang sudah diamankan KPK dari para tersangka.
"Kemudian, juga dari proses - proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana, Jadi seperti itu ya peran yang sama secara umum kita menemukan gitu," tuturnya.
Seperti diketahui, KPK sudah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada Jumat (9/1) lalu. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi rata, masing-masing 50% untuk haji khusus dan regular.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada Panitia Khusus Haji DPR pada 2024. (M Hafid)