e-biz

Percepat EBT, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru PLTS Atap

Penulis Haifa C
Jan 30, 2022
Percepat EBT, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru PLTS Atap
ThePhrase.id – Guna mempercepat pencapaian target EBT (ennergi baru terbarukan), pemerintah mengeluarkan aturan baru. Aturan baru tersebut diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 mengenai regulasi baru yang mengatur hal-hal terkait dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS atap. Kementerian ESDM memproyeksikan target PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt yang nantinya akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025 mendatang.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana (Foto: ebtke.esdm.go.id)


"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana.

Dadan mengatakan bahwa peraturan ini akan berdampak pada Biaya Pokok Pembangkitan (BPP), subsidi dan kompensasi, serta penjualan PLN dan pendapatan dari kapasitas pengisian listrik.

Sejumlah dampak positif dari program yang ada dalam peraturan ini antara lain:

  1. Berpotensi meningkatkan investasi mulai dari Rp 45 triliun hingga Rp 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS, serta Rp 2,04 triliun hingga Rp 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim.

  2. Dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sebesar 4,58 juta ton karbon dioksida ekuivalen.

  3. Mendorong tumbuhnya industri PLTS dalam negeri dan produk industri hijau agar bisa terhindar dari penerapan carbon border tax di tingkat global.

  4. Berpotensi menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang banyak.

    Ilustrasi PLTS atap


Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yakni:

  1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen.

  2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dihilangkan dan diperpanjang dari tiga bulan menjadi enam bulan.

  3. Jangka waktu permohonan PLTS atap menjadi lebih singkat dengan durasi lima hari tanpa penyesuaian perjanjian jual beli listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL.

  4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS atap.

  5. Pembukaan peluang perdagangan karbon dari PLTS atap.

  6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS atap atau Pemegang IUPTLU.

  7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di wilayah usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).


[hc]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic