Thephrase.id - Kementerian Kesehatan telah memperbarui aturan program vaksinasi nasional. Penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong kini diizinkan dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk vaksinasi pemerintah diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain. Vaksin COVID-19 tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.
Foto: Dinas Kesehatan Kendari
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini. Selain itu, diatur pula mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Mengenai aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Pembaruan ketentuan ini merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Adapun mengenai perkembangan program Vaksinasi COVID-19 di Indonesia, menurut data dari Kementerian Kesehatan per tanggal 15 Juni 2021 pukul 18:00, Indonesia telah menyuntikkan 32,6 juta dosis vaksin, terdiri dari 20,9 juta dosis telah diberikan untuk vaksinasi tahap pertama dan 11,7 juta dosis telah diberikan untuk vaksinasi tahap kedua.
Tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksis dosis pertama berjumlah 1,5 juta orang atau 104,27% dari target dan vaksinasi dosis kedua sebanyak 1,4 juta orang atau 95,20% dari target. Sedangkan untuk petugas publik, vaksinasi telah diberikan kepada 15,3 juta orang atau 88,30% dari target untuk dosis tahap pertama dan sebanyak 7,8 juta orang telah menerima dosis tahap kedua atau 45,41% dari target.
Untuk lansia, target vaksinasi masih terbilang cukup rendah. Vaksinasi dosis pertama bagi lansia baru mencapai 3,9 juta orang atau 18,51% dari target. Sementara itu, sebanyak 2,4 juta lansia telah menerima vaksinasi dosis kedua atau 11,2% dari target.
Foto: Kementerian Kesehatan RI
Menurut data dari Kemenkes per 13 Juni 2021, 5 provinsi teratas penerima dosis terbanyak dari target untuk vaksin dosis pertama adalah provinsi Bali (230,06%), Kepulauan Riau (116,97%), DKI Jakarta (95,82%), Jawa Timur (75,63%), dan D.I. Yogyakarta (75,46%).
Perolehan vaksinasi tahap kedua tertinggi diduduki Provinsi Bali (94,88%) disusul DKI Jakarta (61,93%), D.I. Yogyakarta (55,19%), Bangka Belitung (34,55%), dan Jawa Timur (33,44%). Sementara itu, Provinsi Sumatera Barat menjadi wilayah dengan realisasi target penerima vaksinasi terendah di angka 22.24% untuk dosis tahap pertama, dan Provinsi Maluku Utara menjadi wilayah dengan realisasi target vaksinasi terendah di angka 13,98% untuk dosis vaksin tahap kedua.
Pemerintah mengharapkan dukungan masyarakat dalam percepatan vaksinasi nasional. Diharapkan juga dukungan dari masyarakat dalam bergotong royong menerapkan 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun. Penerapan 3M, baik bagi yang sudah maupun belum divaksin, cukup efektif dalam mencegah penularan corona di tengah masyarakat. (Nadia)