
ThePhrase.id - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap cucu konglomerat Kartini Mulyadi, Richard Arief Muljadi pada Sabtu (20/6).
Richard ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, saat baru kembali dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Richard bersikap kooperatif saat ditangkap.
"Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Anang Supriatna dalam keterangannya, dikutip Senin (22/6).
Richard merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Dalam kasus tersebut, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Menurut Anang, berkas perkara Richard bahkan sudah dilimpahkan ke persidangan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
"Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Kasus dugaan penipuan itu merupakan kali kedua Richard berurusan dengan aparat penegak hukum. Kasus pertama yang menjeratnya adalah dugaan penyalahgunaan kokain pada 2018 lalu.
Saat itu, Richard tepergok konsumsi kokain di toilet restoran Pasific Place SCBD, Jakarta Selatan.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya menahan Richard usai urine yang bersangkutan mengandung benzodiazepin dan kokain.
Dalam kasus tersebut, Richard dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 127 tentang Narkotika dan divonis 1,6 tahun penjara. (M Hafid)