
ThePhrase.id - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya secara tiba-tiba di tengah masa tugasnya di periode kedua. Diduga pengunduran diri mendadak Perry ini ada kaitannya dengan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) Bank Indonesia dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023.
Perry menjadi Gubernur BI periode kedua setelah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukannya kembali ke DPR pada Mei 2024 lalu. Setelah melewati periode pertamanya dengan mulus, Perry mulai mengalami sejumlah masalah pada era Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya saat namanya terseret dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK)
Kasus ini sudah mulai diselidik KPK sejak September 2024. KPK melakukan penggeledahan pada 16 Desember 2024 di kantor pusat Bank Indonesia di kawasan Thamrin Jakarta Pusat. Salah satu yang digeledah adalah ruang kerja milik Perry Warjiyo. Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang dan dokumen dari ruang kerja Perry. Perry sendiri menjelaskan penggeledahan itu bagian dari penyidikan KPK untuk mengumpulkan bukti.
"BI menerima kedatangan KPK di kantor pusat BI. Di mana kedatangan KPK ke BI untuk melengkapi proses penyidikan," ujar Perry, Rabu 18 Desember 2024 lalu.
KPK kemudian menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah dua anggota Komisi XI DPP RI periode 2019-2014 yakni Heri Gunawan, politikus Partai Gerindra, dan Satori, politikus Partai Nasdem. Keduanya disebut menggunakan dana PSBI dan PJK untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai tujuan kegiatan sosial.
KPK menemukan bukti Heri menerima aliran dana CSR dan lainnya dengan total Rp15,86 miliar. Sementara Satori menerima aliran dana dengan total Rp12,52 miliar. Sejauh ini, KPK belum menetapkan tersangka dari pihak BI sebagai institusi yang mengeluarkan dana tersebut.
Karena itu pengunduran diri Perry Warjiyo secara tiba-tiba pada 27 Juli 2026 diduga ada hubungan dengan kasus yang disidik KPK sejak tahun 2024 lalu di ujung masa jabatan Joko Widodo sebagai presiden.
Dalam penjelasan pihak BI ke publik, Perry Warjjiyo melakukan pengunduran secara sukarela karena alasan pribadi. (Aswandi AS)