
Thephrase.id - Persija Jakarta harus menerima serangkaian sanksi dari Komite Disiplin PSSI setelah pekan kedua Super League 2026-2027 melawan Persib Bandung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada 12 September 2026.
Sanksi tersebut diberikan setelah Komdis PSSI menemukan sejumlah pelanggaran disiplin yang terjadi dalam pertandingan yang mempertemukan Persija dan Persib tersebut.
Dalam keputusan pertama, panitia pelaksana pertandingan Persija dinyatakan melakukan pelanggaran karena sebelum laga berlangsung terdapat penyalaan kembang api di area hotel tempat Persib menginap yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Peristiwa tersebut juga diperkuat dengan adanya sejumlah kejadian kerusuhan yang berkaitan dengan pertandingan Persija melawan Persib sehingga Komdis PSSI menyatakan terdapat bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Atas pelanggaran tersebut, panitia pelaksana pertandingan Persija dijatuhi larangan menyelenggarakan pertandingan saat berstatus sebagai tuan rumah di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat selama dua pertandingan yang berlaku sejak keputusan diterbitkan hingga pertandingan kandang terdekat.
Selain hukuman larangan menggelar pertandingan kandang, panitia pelaksana pertandingan Persija juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp40 juta dan mendapatkan peringatan bahwa pengulangan pelanggaran serupa dapat berakibat pada hukuman yang lebih berat.
Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi kepada Persija atas tindakan suporter pada pertandingan kontra Persib, setelah ditemukan penyalaan tiga flare di tribune utara serta pelemparan satu petasan dari tribune barat.
Atas pelanggaran tersebut, Persija dikenai denda sebesar Rp60 juta sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Tidak berhenti di situ, Persija kembali dikenai sanksi akibat tindakan suporter yang melempar empat botol air minum kemasan ke arah pemain Persib dari tribune barat, meski lemparan tersebut tidak mengenai pemain yang menjadi sasaran.
Untuk pelanggaran berupa pelemparan botol tersebut, Persija dijatuhi denda tambahan sebesar Rp30 juta dan kembali mendapatkan peringatan bahwa pengulangan pelanggaran terkait dapat berakibat pada hukuman yang lebih berat.