trending

Pertama Kali di Korea Selatan: Pengadilan Setujui Penahanan Presiden Aktif

Penulis Firda Ayu
Dec 31, 2024
Yoon Suk Yeol (Foto: en.wikipedia.org/by Republic of Korea)
Yoon Suk Yeol (Foto: en.wikipedia.org/by Republic of Korea)

ThePhrase.id – Untuk pertama kalinya dalam sejarah Korea Selatan, presiden aktif berpotensi ditahan setelah pengadilan Seoul pada Selasa (31/12) mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol.

Melansir Yonhap News Agency, keputusan ini berkaitan dengan kegagalan deklarasi darurat militer yang dikeluarkan oleh Yoon Suk Yeol pada 3 Desember 2024.

Pengadilan Distrik Barat Seoul telah menyetujui permohonan dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) untuk menerbitkan surat perintah penahanan tersebut. Tuduhan yang dihadapi Yoon Suk Yeol meliputi mengatur pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan deklarasi darurat militer yang berlangsung selama enam jam sebelum dibatalkan oleh parlemen.

Selain surat penahanan, pengadilan juga menyetujui surat penggeledahan kediaman presiden di Yongsan. Namun, upaya eksekusi penggeledahan terlebih dahulu dilakukan dan dihalangi oleh Presidential Security Service dengan alasan keamanan militer.

Sebelumnya, Yoon Suk Yeol telah tiga kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyelidik CIO. Hukum Korea Selatan memang memberikan kekebalan hukum bagi presiden atas penuntutan pidana, namun kekebalan ini tidak berlaku pada kasus pemberontakan dan pengkhianatan.

Ketua CIO, Oh Dong Woon menjelaskan bahwa surat perintah penahanan atau penggeledahan yang dikeluarkan pengadilan ini tidak dapat dihalangi secara hukum, bahkan oleh presiden sekalipun.

Sayangnya, belum jelas kapan dan bagaimana surat perintah ini akan dieksekusi karena akses penyelidikan yang masih dihadang oleh Presidential Security Service.

Sebagai informasi, Presiden Yoon Suk Yeol telah diberhentikan sementara dari jabatannya setelah Majelis Nasional memutuskan untuk memakzulkannya pada 14 Desember. Proses selanjutnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon Suk Yeol akan diberhentikan secara permanen atau kembali aktif.

Disetujuinya surat penahanan terhadap presiden aktif ini mencatatkan sejarah di Korea Selatan dengan krisis politik yang kian panas akibat keputusan kontroversial Presiden Yoon Suk Yeol. [fa]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic