
ThePhrase.id - Pertamina Patra Niaga telah menyalurkan 1.500 tabung LPG 3 Kg dalam operasi pasar yang digelar di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan pelaksanaan operasi pasar ini dilaksanakan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Jember terkait penyaluran LPG 3 kg di lapangan.
Menurut Ahad, pelaksanaan operasi pasar ini sudah berlangsung dua hari yang dimulai pada Senin (20/4). Kegiatan operasi pasar sudah dilaksanakan di lima kecamatan dengan total penyaluran sebanyak 1.500 tabung dengan alokasi per kecamatan sebanyak 300 tabung (menyesuaikan).
“Kegiatan operasi pasar ini masih akan terus dilaksanakan menyesuaikan kebutuhan di lapangan. Rencana awal akan dilaksanakan di 31 titik kecamatan Kabupaten Jember dengan periode tanggal 20 April sampai dengan 4 Mei 2026," ujar Ahad.
Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya untuk mencapai tujuan bersama LPG subsidi tepat sasaran. Pertamina juga mengimbau masyarakat melakukan pembelian di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapatkan LPG sesuai HET Rp18 ribu dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai. Masyarakat dapat mengakses titik terdekat lokasi pangkalan pada website https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.

Sepanjang bulan April 2026, lanjut Ahad, isu pasokan dan distribusi LPG 3 kg cukup ramai di kalangan masyarakat Kabupaten Jember dan sekitarnya. Menyikapi hal ini, Pertamina Patra Niaga masif melaksanakan pengecekan lapangan mulai dari stok, isu distribusi, hingga mitigasi lanjutan.
"Pengecekan telah dilakukan dan kami pastikan penyaluran berjalan normal dan lancar dari level SPPBE hingga pangkalan. Sebagai mitigasi, Pertamina telah melaksanakan penyaluran tambahan sepanjang bulan April 2026, mulai dari momen pasca Idul Fitri, libur panjang perayaan paskah, hingga pada hari-hari tertentu menyesuaikan kondisi di lapangan dan puncaknya dilaksanakan operasi pasar upaya mitigasi lanjutan normalisasi distribusi," imbuh Ahad.
Pertamina telah menegaskan kembali ke seluruh agen dan pangkalan terkait penyaluran harus tepat sasaran dan senantiasa mengecek secara disiplin terkait penjualan akhir ke konsumen. Ketika ada salah satu ketentuan yang tidak dipatuhi oleh pihak agen/pangkalan resmi Pertamina, maka akan diberikan sanksi berupa stop alokasi sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan produk Pertamina, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pertamina Contact Center di nomor 135. (Rangga)