trending

Perubahan Jurusan “Teknik” Jadi “Rekayasa”, DPR: Lebih Relevan dengan Istilah “Engineering”

Penulis Rangga Bijak Aditya
May 17, 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Instagram/laluhadrianirfani.official)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: Instagram/laluhadrianirfani.official)

ThePhrase.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menilai langkah pemerintah mengubah nomenklatur program studi dari “teknik” menjadi “rekayasa” sebagai kebijakan positif dalam memperkuat sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa penggunaan istilah “rekayasa” dinilai lebih relevan karena selaras dengan istilah internasional, yakni engineering, yang selama ini digunakan dalam dunia akademik global.

“Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering,” ujar Lalu dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (15/5).

Lalu menyebut perubahan tersebut dapat membantu lulusan perguruan tinggi Indonesia lebih mudah beradaptasi dan meningkatkan daya saing di tingkat internasional.

Meski mendukung kebijakan itu, ia menegaskan penerapannya tidak boleh bersifat wajib. Menurutnya, perguruan tinggi tetap perlu diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan implementasi sesuai karakteristik dan kesiapan masing-masing institusi.

Ia juga berharap perubahan nomenklatur tersebut dapat mendorong perkembangan riset dan inovasi di lingkungan kampus.

Menurutnya, yang terpenting bukan sekadar pergantian nama, melainkan peningkatan kualitas pendidikan agar mampu menghasilkan inovasi yang berguna bagi masyarakat dan pembangunan nasional.

“Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” ujarnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah memberikan dukungan konkret terhadap pengembangan riset dan karya inovatif yang dihasilkan perguruan tinggi.

“Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menetapkan perubahan nomenklatur tersebut melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tertanggal 9 September 2025.

Pemerintah menjelaskan istilah “rekayasa” merupakan padanan resmi engineering dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Namun, kementerian menegaskan tidak ada kewajiban bagi perguruan tinggi untuk mengganti nama program studi teknik yang sudah ada. (Rangga) 

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic