
Foto: Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Penerbitan SE Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh (kemnaker.go.id)
ThePhrase.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.
Para pekerja yang belum menerima hak mereka dapat membuat laporan melalui situs resmi Posko Pengaduan THR Kemnaker. Langkah-langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2024, tanggal 15 Maret 2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pengaduan dapat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berikut adalah panduannya:
Panduan Pengaduan Posko THR
- Masuk ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/.
- Klik "Masuk".
- Buat akun (Daftar Sekarang) di Siap Kerja. Jika sudah memiliki akun, silakan login (Masuk).
- Klik "Pengaduan THR".
- Pilih "Provinsi" dan "Kabupaten/Kota" tempat Anda bekerja.
- Pilih nama perusahaan tempat Anda bekerja. Jika nama perusahaan tidak ditemukan, silakan klik "Perusahaan Baru".
- Isi informasi berikut:
- Jabatan di perusahaan.
- Bagian.
- Status Pegawai.
- Permasalahan Utama.
- Keterangan/Kronologis.
- Bukti-Bukti: Anda dapat melampirkan bukti, seperti slip gaji, surat edaran perusahaan tentang THR, bukti komunikasi dengan perusahaan terkait THR (email, chat, surat), atau bukti lainnya yang mendukung pengaduan Anda.
- Klik "Laporkan". Setelah melaporkan, Anda akan menerima email balasan dan dapat melihat statusnya di "Histori Pengaduan Saya".
Panduan Konsultasi melalui Posko THR
- Masuk ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id/.
- Pilih "Layanan" dan klik “Kunjungi Layanan” pada item Posko THR.
- Klik “Masuk”.
- Buat akun dalam Siap Kerja. Jika sudah memiliki akun, silakan login.
- Klik “Konsultasi THR”.
- Pilih Wilayah Perusahaan tempat Anda bekerja.
- Klik kolom chat dan isi informasi berikut:
- Nama.
- Email.
- Telepon.
- Provinsi.
- Kabupaten/Kota.
- Nama Perusahaan.
- Setelah mengisi semua data, klik “Mulai Obrolan”.
Sudah Terima 500 Laporan
Melansir Pikiran-Rakyat.com, Kemnaker telah menerima sebanyak 508 laporan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2024. Namun, laporan tersebut masih bersifat konsultasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker RI, Anwar Sanusi, memperkirakan bahwa puncak jumlah pengaduan terkait THR 2024 akan terjadi pada 3 April 2024, meskipun dalam peraturan yang telah disampaikan oleh Kemnaker, telah diingatkan bahwa batas akhir pembayaran THR bagi perusahaan adalah 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau tepatnya 3 April 2024. [nadira]