ThePhrase.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengungkapkan pihaknya secara keseluruhan merekrut total 3.045.623 orang sebagai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Kami dari KPU RI sebagaimana kita tahu sudah membuat aturan-aturan yang akan dipedomani oleh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk melakukan proses-proses tahapan pilkada dan salah satunya adalah kegiatan untuk merekrut jajaran sumber daya manusia kita, jajaran ad hoc kita yang nanti akan menjadi ujung tombak dari pelaksanaan pilkada kita se-Indonesia,” papar Afifuddin saat peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (17/9) dikutip Antaranews.
Afif, sapaan akrab Afifuddin mengatakan lebih dari tiga juta anggota KPPS itu nantinya akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk layani sekitar 203.290.554 pemilih, berdasarkan data pemilih sementara (DPS).
“Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 orang pemilih,” imbuhnya.
Proses rekrutmen anggota KPPS, lanjut Afif, akan disertai dengan tes kesehatan untuk memastikan bahwa seluruh petugas KPPS siap untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
Ada pula sedikit perubahan terkait honorarium petugas KPPS untuk Pilkada 2024, dibandingkan honorarium pada Pemilu 2024.
1. 17-21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS,
2. 17-28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS,
3. 18-29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS,
4. 30 September-2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS,
5. 30 September-5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota,
6. 5-7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS,
7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS,
8. 7 November-8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.
(Rangga)