politics

Pilkada 2024, Presiden Prabowo Gunakan Hak Pilih di Bogor, Wapres Gibran di Solo

Penulis Rangga Bijak Aditya
Nov 26, 2024
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Foto: Instagram/prabowo)
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (kanan). (Foto: Instagram/prabowo)

ThePhrase.id - Satu hari jelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Presiden RI Prabowo Subianto akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) dekat kediaman pribadinya, Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi yang mengatakan lokasi pencoblosan tersebut sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Prabowo.

“Rencananya di Bojong Koneng, sesuai alamat KTP beliau,” ucap Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/11) dikutip Antaranews.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara menyatakan nama Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai pemilih yang akan mencoblos di Solo, Jawa Tengah. “TPS Pak Gibran di TPS 18 Manahan,” ujar Arya di Solo, Senin (25/11).

Arya turut menyebutkan bahwa Presiden Ke-6 RI, yang juga merupakan ayah dari Wapres Gibran, yakni Joko Widodo juga akan mencoblos di Solo, namun di TPS yang berbeda.

“Kalau Pak Jokowi di TPS 12 di Sumber,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa tidak akan ada pelayanan khusus yang diberikan oleh petugas. Namun, menurutnya pengamanan akan sedikit berbeda.

“Untuk TPS-TPS itu dari kami perlakuannya sama dengan TPS lain, mungkin dari kepolisian akan ditambah jumlah personel,” jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo telah menetapkan Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, agar masyarakat memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon kepala daerah yang didukung.

Hal itu sebagaimana dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, yang telah ditetapkan di Jakarta pada Kamis (21/11) lalu. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic