ThePhrase.id - Tim Sukses (Timses) atau Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta untuk menggelar pemungutas suara ulang (PSU) dan akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta, Basri Baco yang menilai KPU sebagai penyelenggara pilkada tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
“Kami akan melaporkan ke DKPP mengenai tidak profesionalitasnya KPU dalam menjalankan tupoksinya pada pilkada,” ucap Basri Baco dalam keterangan persnya di Media Center RIDO, Jakarta, Senin (2/12) sore.
Basri menjelaskan tiga hal yang mencerminkan ketidakprofesionalan KPU Jakarta. Pertama, formulir undangan yang seharusnya disebarkan oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) wilayah setempat, justru disebarkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“RT dan RW lebih paham warganya masing-masing. (Namun) tahun ini, ternyata yang membagi adalah PPS melalui KPPS. KPPS pengetahuannya terhadap warga sangat lemah dibandingkan RT dan RW,” tukasnya.
Kedua, Basri yang juga Sekretaris Timses RIDO tersebut menganggap banyak hak warga untuk memilih paslon yang didukung, hilang karena penyebaran formulir undangan atau C6 yang tidak maksimal.
“Ada hak rakyat yang dihilangkan. Hak apa itu? Hak untuk bisa memilih calon gubernurnya. Hak ini dihilangkan oleh para penyelenggara pemilu atau pilkada karena ketidakbecusannya terkait penyebaran formulir C6,” jelasnya.
Lalu ketiga, ia menemukan adanya surat undangan untuk nama pemilih yang ternyata sudah meninggal dunia sejak dua hingga tiga tahun yang lalu.
Ia kemudian menyinggung temuan dari timnya, yakni ketika menemukan surat suara yang telah dicoblos anggota KPPS untuk paslon lain di Pinang Ranti, Jakarta Timur.
“Yang kita minta diusut adalah, ini tidak mungkin berdiri sendiri, pasti ini ada yang suruh, ada yang menggerakkan dan mengkoordinasikan, kebetulan saja ketangkapnya di Pinang Ranti,” pungkasnya.
Berdasarkan sejumlah temuan itu, pihak Timses RIDO menilai Pilkada Jakarta 2024 sebagai pilkada yang cacar hukum, karena terdapat bentuk ketidaknetralan penyelenggara pilkada melalui PPS dan KPPS. (Rangga)