politics

Pilkada Serentak 2024, KPU Sebut Ada Dua Jalur Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Penulis Rangga Bijak Aditya
Apr 02, 2024
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai luncurkan jadwal Pilkada Serentak 2024 di kawasan Candi Prambanan, Sleman, DIY, Minggu (31/3/24). (Foto: Instagram/kpu_ri)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai luncurkan jadwal Pilkada Serentak 2024 di kawasan Candi Prambanan, Sleman, DIY, Minggu (31/3/24). (Foto: Instagram/kpu_ri)

ThePhrase.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi luncurkan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang nantinya akan dilaksanakan di 37 dari 38 provinsi, dan 508 dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Diketahui pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan proses pengukuhan. Sedangkan untuk kabupaten/kota, terdapat 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak terdapat pilkada.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut ada dua jalur yang dibuka untuk pendaftaran calon kepala daerah, yaitu jalur pendaftaran yang dicalonkan partai politik dan pendaftaran yang dilakukan secara perseorangan atau independen.

“Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol, dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” ucap Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (31/3) dikutip Antaranews.

Pendaftaran jalur independen dimulai lebih awal yaitu tanggal 5 Mei 2024. Hal itu karena calon perseorangan bisa mendaftarkan dirinya sebagai calon kepala daerah apabila memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

Sedangkan pandaftaran calon kepala daerah lewat partai politik memerlukan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Lalu, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi DPRD kabupaten/kota.

Namun Hasyim mengatakan untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu hasil paling akhir dari pemilu DPRD provinisi maupun DPRD kabupaten/kota terkait ada atau tidaknya sengketa.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic