ThePhrase.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi luncurkan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang nantinya akan dilaksanakan di 37 dari 38 provinsi, dan 508 dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Diketahui pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan proses pengukuhan. Sedangkan untuk kabupaten/kota, terdapat 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak terdapat pilkada.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut ada dua jalur yang dibuka untuk pendaftaran calon kepala daerah, yaitu jalur pendaftaran yang dicalonkan partai politik dan pendaftaran yang dilakukan secara perseorangan atau independen.
“Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol, dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” ucap Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (31/3) dikutip Antaranews.
Pendaftaran jalur independen dimulai lebih awal yaitu tanggal 5 Mei 2024. Hal itu karena calon perseorangan bisa mendaftarkan dirinya sebagai calon kepala daerah apabila memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.
Sedangkan pandaftaran calon kepala daerah lewat partai politik memerlukan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Lalu, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi DPRD kabupaten/kota.
Namun Hasyim mengatakan untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu hasil paling akhir dari pemilu DPRD provinisi maupun DPRD kabupaten/kota terkait ada atau tidaknya sengketa.