
ThePhrase.id - Pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati, Buaran, Pekalongan Abdul Khalim Fadlun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwatinya.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Setiyanto mengatakan penetapan tersangka terhadap pria berusia 55 tahun itu dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti.
Usai menyandang status tersangka, Abdul Khalim langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Pekalongan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga terlapor mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," kata Setiyanto kepada wartawan, Rabu (27/5) malam.
Adapun dua alat bukti yang dikantongi pihak kepolisian meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta barang bukti fisik berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa terjadi.
Menurut Setiyanto, ada enam santriwati yang menjadi korban Kiai cabul. Namun, ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Polisi juga sudah membuka posko pengaduan bagi santriwati maupun masyarakat yang pernah menjadi korban Abdul Khalim.
"Dimungkinkan nanti ada penambahan (saksi korban) kalau memang itu ada. Jadi kami juga sudah membuat posko untuk pengaduan. Bilamana ada masyarakat atau dari para santri ada yang merasa dilecehkan, silakan sesegera mungkin melapor ke kami, sehingga akan langsung kami proses," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Abdul Khalim disangka melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Padang Ati, Buaran, Pekalongan Abdul Khalim Fadlun ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan terduga pelaku diamankan pada Rabu (27/5) sekitar pukul 06.30 WIB atau menjelang salat Iduladha.
"Sudah kami amankan pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual. (Terduga) merupakan salah satu pendiri ponpes di wilayah Buaran," kata Riki, Rabu (27/5).
Menurut Riki, perbuatan cabul Abdul Khalim itu dilakukan sekitar dua atau tiga tahun lalu.
"Ya ada beberapa tahun yang lalu ya (kejadiannya), untuk waktunya relatif juga. Artinya mereka ini pada saat dia mondok di pesantren itu masih bungkam karena mereka diintimidasi, diancam," tandasnya. (M Hafid)