
ThePhrase.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperketat pengawasan di pintu masuk negara serta memperkuat sistem verifikasi izin tinggal terhadap warga negara asing.
Hal tersebut disampaikan setelah terungkapnya kasus 320 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator judi daring jaringan internasional di Jakarta Barat.
Ketua Kelompok Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, SN Prana Putra Sohe mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya mendorong pembentukan Satgas Penanganan WNA agar tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat deteksi dini di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Penindakan terhadap ratusan WNA yang merusak tatanan melalui judi daring, adalah bukti nyata kedaulatan kita. Oleh karena itu, pembentukan Satgas Penanganan WNA merupakan respons yang sangat tepat, cepat, dan kami dukung 100 persen,” kata Prana di Jakarta, Selasa (12/5) dikutip Antaranews.
Ia memberikan apresiasi kepada Ditjen Imigrasi dan pihak kepolisian atas keberhasilan mengungkap dugaan jaringan kejahatan siber transnasional yang melibatkan ratusan WNA tersebut.
Menurut Prana, penguatan pengawasan lintas instansi menjadi langkah penting karena praktik judi online tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain itu, ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengajuan izin tinggal, khususnya yang melibatkan pihak ketiga seperti biro jasa maupun agen perjalanan.
“Saran tegas kami, pintu masuk harus dijaga ekstra ketat. Jangan sampai kita menerima mentah-mentah 100 persen pengajuan dari agen. Verifikasi faktual dan langsung di lapangan adalah wajib. Kelonggaran lewat jalur agen tidak boleh dilakukan lagi,” tukasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap sebanyak 320 WNA dan 1 WNI yang diduga terlibat praktik perjudian daring di sebuah kompleks perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Kamis (7/4), serta mengamankan uang tunai sekitar Rp1,9 miliar sebagai barang bukti.
Dari total 320 WNA itu, sebanyak 228 orang merupakan warga negara Vietnam, 57 warga negara Cina (Tiongkok), 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, 5 warga negara Tailan (Thailand), 3 warga negara Kamboja, dan 3 warga negara Malaysia. (Rangga)