
ThePhrase.id - Platform X (sebelumnya Twitter) telah melunasi kewajiban pembayaran denda administratif dengan nilai hampir Rp80 juta akibat keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengatakan pembayaran denda tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025 setelah pihaknya menerbitkan surat teguran ketiga dan menjalin komunikasi lanjutan dengan Platform X.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan, setelah melalui komunikasi intensif, Platform X menyampaikan respons melalui surat elektronik dengan menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik itikad Platform X dalam memenuhi kewajiban tersebut. Menurut Alexander, langkah ini mencerminkan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.
Seluruh denda administratif yang dibayarkan telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Alexander menegaskan bahwa penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.
Kemkomdigi juga mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini serta mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten dan menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. [nadira]