
ThePhrase.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika.
“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih dari lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik pada Kamis (5/3) sore.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun,” lanjutnya.
Suasana dalam ruang persidangan sempat menjadi riuh. Terdengar ibu terdakwa, Nirwana menyerukan ‘Allahuakbar’ sembari menangis, tepat setelah hakim menyebutkan vonis lima tahun penjara terhadap Fandi.
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim tidak menyetujui vonis mati yang sebelumnya disebutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang turut menuai kritik masyarakat.
Majelis hakim merujuk pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta berbagai ketentuan perundang-undangan lain yang relevan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Hakim menilai hukuman lima tahun penjara sudah cukup adil dan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan terdakwa.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Faktor yang memberatkan adalah jumlah barang bukti narkoba yang cukup besar, yang dinilai berpotensi merusak masa depan generasi muda, serta melawan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan, belum pernah memiliki catatan kriminal, serta usianya yang masih muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa tim kuasa hukum Fandi masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan.
“Kuasa Hukum saudara Fandi masih bisa mengajukan banding, atau bahkan kasasi, bahkan sampai ke peninjauan kembali. Itu nanti adalah bagian dari kemerdekaan peradilan yang DPR enggak bisa intervensi,” tukasnya.
Ia menyatakan bahwa Komisi III DPR akan terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk langkah hukum berikutnya yang mungkin ditempuh oleh pihak terdakwa, sekaligus memastikan KUHP dan KUHAP baru mampu menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara serupa. (Rangga)