ThePhrase.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) merilis keterangan baru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dari hasil penyelidikan, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan alias Perong merupakan pelaku utama, dan menggugurkan dua daftar pencarian orang (DPO) lainnya.
“Tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan. Sehingga DPO hanya satu,” ucap Kombes Surawan saat Polda Jabar gelar konferensi rilis pers di Polda Jabar, Minggu (26/5).
Sebelumnya, Polda Jabar sudah mengeluarkan DPO atas tiga nama yang menjadi tersangkat pembunuhan Vina, yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Terkait tiga DPO tersebut, Surawan mengatakan keterangan yang dibuat lima tersangka sebelumnya berbeda soal DPO dan dianggap hanya mengarang.
“Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang telah disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut,” imbuhnya.
Setelah buron selama delapan tahun, tersangka Pegi terancam hukuman mati atas jeratan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast menyebutkan pasal berlapis yang dijeratkan kepada Pegi di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujar Kombes Jules Abraham.
Tersangka Pegi dalam satu kesempatan menyampaikan suaranya bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap korban yakni Vina dan Eki.
“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati, saya rela mati,” ujarnya.
Pegi terlihat selalu tertunduk dan menggeleng-gelengkan kepalanya ketika Kombes Jules Abraham Abast membacakan rilis kronologi dan peran dirinya di ketika melakukan penyiksaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eki, serta pemerkosaan Vina.
Adapun Pegi ingin berbicara untuk pembelaan terhadap dirinya namun petugas kepolisian tidak memberikan kesempatan dan menahannya, serta langsung mengamankan tersangka Pegi.
Pengacara keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mempertanyakan bagaimana kinerja Polda Jabar yang sebelumnya telah menetapkan daftar 3 DPO pelaku pembunuhan Vina dan Eki, namun pada rilis Minggu (26/5) menggugurkan 2 DPO selain Pegi alias Perong.
“Tadi ada statement dua DPO dihilangkan, lalu siapa? Apakah ia di dalam BAP itu kan sudah jelas peranan masing-masing dari dua orang itu juga, kenapa harus dihilangkan? Begitu,” tegas Putri.
Menurutnya, Presiden Jokowi perlu turun untuk terlibat dalam kasus yang tengah ramai dan ditangani Polda Jabar, namun terasa janggal dalam kinerja instansi tersebut.
“Ini yang harus tanggung jawab siapa? Siapa yang harus bertanggung jawab. Berarti Pak Jokowi harus turun ini, Bapak Presiden harus turun ini, nggak bisa ini perkara harus dihilangkan begitu aja, kami nggak mau. Karena kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari Polda Jabar,” tandasnya. (Rangga)