politics

Polemik Status Administrasi Empat Pulau: Kemendagri akan Pertemukan Gubernur Aceh dan Sumatera Utara

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jun 12, 2025
Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali. (Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri)
Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali. (Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri)

ThePhrase.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang untuk mempertemukan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution untuk membahas sekaligus mencari solusi terkait polemik status kewilayahan empat pulau di wilayah Tapanuli Tengah.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjem Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali mengatakan bahwa Kemendagri siap memfasilitasi pertemuan tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi.

“Terbuka sekali kemungkinan gubernur difasilitasi oleh Kemenko (Polkam) dan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk bertemu dengan kedua gubernur dan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi untuk memperoleh penjelasan,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta pada Rabu (11/6) dikutip Antaranews.

Namun, Safrizal belum dapat memastikan kapan pertemuan tersebut akan dilakukan. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan lengkap kepada Mendagri terkait riwayat dan kronologi persoalan kepemilikan keempat pulau tersebut.

“Jadi, kapan? Tunggu kami laporkan, kemarin pihak Kemenko Polkam sudah melaporkan kepada Pak Menko, saya melaporkan kepada Pak Mendagri, kita tunggu nanti waktunya,” imbuhnya.

Awal Mula Polemik

Pada kesempatan yang sama, Safrizal menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari kegiatan verifikasi pulau-pulau di Indonesia oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi pada tahun 2008. Saat itu, tim yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah melakukan pendataan terhadap pulau-pulau di Provinsi Aceh.

Kemudian, hasil verifikasi tahun 2008 di Banda Aceh mencatat 260 pulau, namun empat pulau yang kini disengketakan tidak termasuk dalam daftar tersebut, yaitu Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” ungkap Safrizal.

Setahun kemudian, Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi dan menyampaikan bahwa Aceh terdiri dari 260 pulau. Surat konfirmasi tersebut juga memuat perubahan nama dan koordinat dari keempat pulau yang kini menjadi objek sengketa.

“Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” lanjutnya.

Sementara itu, verifikasi serupa juga dilakukan di Sumut pada tahun yang sama. Pemerintah Provinsi Sumut mencatat sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini dipersoalkan.

“Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” ungkapnya.

Lalu pada tahun 2009, Gubernur Sumut memberikan konfirmasi atas hasil verifikasi tersebut. Selanjutnya, data tersebut menjadi bagian dari pelaporan resmi pemerintah Indonesia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2012. Berdasarkan data dan konfirmasi tersebut, pemerintah pusat menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.

Adapun Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi merupakan gabungan dari sejumlah instansi, seperti Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang kini tergabung dalam BRIN, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic