ThePhrase.id - Akibat meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba, Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana untuk menggelar program tes urine rutin yang dilakukan sebulan sekali kepada mahasiswa di sejumlah universitas di Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, mengungkap bahwa pengguna narkotika di Indonesia naik menjadi 1,95 persen pada 2021 dari 1,8 persen pada 2019.
Foto: Ilustrasi Tes Urine (freepik.com)
"Hal ini yang kami khawatirkan, bahwa kenaikan pengguna itu meningkat di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta," ujar Mukti dalam keterangannya, Jumat (21/10/2022).
Dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya akan menggandeng beberapa universitas. Pelaksanaan tes urine rencananya akan dimulai pada bulan November mendatang. Namun demikian, pihak kepolisian belum memastikan universitas mana yang akan bekerja sama dalam program tersebut.
"Nanti kami bicarakan lagi, intinya sudah masuk program kami ya tes urine itu. Insyaallah bisa dimulai bulan depan ya. Sebulan sekali lah," tambah Mukti.
Tanggapan Pemerintah
Menanggapi rencana tersebut, Plt Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI, Nizam mengatakan bahwa pihaknya menyambut positif program tersebut.
"Tentu kita mendukung setiap upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Nizam dikutip dari Okezone.com.
Kendati demikian, ia menyebutkan sampai saat ini belum ada informasi resmi yang disampaikan mengenai rencana tersebut. Nizam juga menyampaikan bahwa pihaknya selama ini juga telah bekerja sama dengan BNN dan Polri dalam memberantas narkoba.
Selain Kemendikbudristek, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono juga telah menyatakan siap untuk mendukung pihak kepolisian dalam usaha pencegahan narkoba tersebut Heru juga menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan kepolisian misalnya dalam fasilitas laboratorium.
"Ya bagus, nanti bersama Dinas Pendidikan, nggak apa-apa," kata Heru Budi saat ditemui di Labkesda DKI Jakarta di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/) dilansir detik.com.
Mahasiswa Boleh Menolak
Meski rencana tersebut disambut baik oleh beberapa pihak, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan bahwa mahasiswa berhak menolak tes urin. Berdasarkan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 75 Huruf l, jika seseorang tidak tertangkap dalam kondisi membawa narkotika, warga sipil berhak menolak tes urin. ICJR menjelaskan bahwa tes yang memakai sampel tubuh manusia hanya boleh dilakukan kepolisian saat proses penyidikan.