
ThePhrase.id - Polisi menghentikan pengusutan kasus dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penghentian pengusutan lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut.
Budi mengungkapkan terdapat dua laporan yang ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya dalam kasus itu, yakni laporan bernomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026 yang ditangani Subdit I.
Kemudian laporan nomor Lp/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Januari 2026 yang ditangani Subdit IV.
"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menimbulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporka," kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10).
Sementara laporan yang ditangani Subdit IV, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi, serta memeriksa terlapor.
"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026," ujarnya.
Di sisi lain, kata Budi, pelapor meminta digelar perkara khusus dalam kasus tersebut. Namun perkembangannya sesuai hasil proses yang dijalankan.
"Penyidik juga menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisa lebih lanjut," terangnya.
Kasus dugaan penipuan ini bermula dari adanya laporan ribuan member Akademi Crypto yang merasa dirugikan setelah mengikuti arahan investasi yang diberikan Timothy Ronald dan Kalimasada.
Para korban menduga ada praktik penipuan dan manipulasi pasar yang membuat mereka mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
Timothy dan pihak terkait kamudian dilaporkan atas dugaan pelanggaran izin usaha, ketiadaan sertifikat penasihat investasi dari OJK, dan ketidaksesuaian operasional perusahaan dengan izin yang dimiliki.