
ThePhrase.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendukung penuh langkah aparat kepolisian Arab Saudi yang melakukan penindakan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat praktik jual beli haji ilegal.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff mengatakan, berdasarkan informasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI Jeddah), dalam satu pekan terakhir ada 10 WNI ditangkap di Arab Saudi atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria pada Selasa (5/5/2026) di Jakarta.
Maria menambahkan, penindakan tidak hanya berlaku bagi calon jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal, demikian dikutip dari himpuh.co.id (6/5/2026).
Maria menambahkan, Pemerintah Arab Saudi tegas dalam mencegah praktik haji ilegal. Sejumlah pintu masuk menuju Mekkah dijaga ketat dan mesti melewati pemeriksaan berlapis.
Hanya jemaah yang memiliki visa haji resmi yang diperbolehkan masuk ke Mekkah. Sementara mereka yang tidak memiliki visa haji akan dihalau keluar wilayah Mekkah serta ditindak sesuai sanksi yang berlaku.
Sementara di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pencegahan di titik pemberangkatan strategis.
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.
Menurutnya, penindakan tidak hanya berlaku bagi jemaah, tetapi juga pihak yang mengorganisasi, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji ilegal.
Kemenhaj mengimbau masyarakat tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal karena berisiko merugikan secara finansial dan dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujar Maria.
Ia juga mengapresiasi jemaah, petugas haji, ketua regu, ketua rombongan, dan pembimbing KBIHU yang telah menjaga ketertiban serta mematuhi arahan petugas.
Pada masa operasional pemberangkatan haji hari ke-15, sebanyak 229 kloter dengan 89.051 orang dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sebanyak 219 kloter dengan 85.039 orang dan 873 petugas telah tiba di Madinah. Sementara 68 kloter dengan 26.037 orang dan 272 petugas telah bergerak ke Mekkah untuk melaksanakan umrah wajib dan mempersiapkan diri menuju puncak haji. (Z. Ibrahim)