trending

Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Dugaan Penyekapan dan Pemasungan 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

Penulis M. Hafid
Jun 30, 2026
Salah satu karyawan korban penyekapan dengan kaki terpasung yang diduga dilakukan oleh pemilik percetakan Mau Print di Senen, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa
Salah satu karyawan korban penyekapan dengan kaki terpasung yang diduga dilakukan oleh pemilik percetakan Mau Print di Senen, Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dan menetapkan tujuh orang tersangka terduga pelaku penyekapan tiga karyawan percetakan Mau Print yang berlokasi di Senen, Jakarta Pusat.

Tujuh orang tersangka itu adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua orang perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Sementara tiga orang karyawan yang menjadi korban penyekapan adalah Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.

"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senen (29/6).

Reynold mengatakan para tersangka diduga telah melakukan pemerasan dengan cara melakukan penyekapan, penganiayaan, dan pemasungan atau mengikat kakinya dengan besi agar tidak pergi.

Menurutnya, tersangka melakukan itu karena para korban dianggap melakukan pencurian pelat percetakan bernilai Rp230 juta.

"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," ujarnya.

Pelaku utama penyekapan adalah MML yang tercatat sebagai pemilik percetakan. Reynold menyebut MML yang memerintahkan penyekapan terhadap tiga karyawannya dan diminta membayar uang ganti rugi.

"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp50 juta," terangnya.

Satu di antara tiga korban, Adit Saputra disebut sudah membayar Rp50 juta, sementara satu orang baru membayar Rp5 juta dan satu lainnya belum membayar.

Alih-alih membebaskan, para tersangka tetap menyekap korban meski sudah membayar. Alasannya, karena korban belum semuanya membayar ganti rugi.

"Namun sampai dengan adanya aduan masuk melalui call center 110 kepada kepolisian Polres Jakarta Pusat, dia pun tidak pulang, mengingat yang lainnya belum mengganti, dan yang lainnya ada yang baru membayar Rp5 juta," tuturnya.

Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic