
ThePhrase.id - Seorang anggota Polri, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, (LVFL) tewas dalam insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani (AR), di Markas Komando Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, dugaan awal pemicu kejadian berkaitan dengan bullying atau perundungan yang disebut dilakukan oleh rekan-rekan seangkatan korban terhadap tersangka.
“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban, karena menurut penyidik tadi menjelaskan, teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka,” ujar Petrus kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (19/10) dikutip CNN Indonesia.
Petrus menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima dari penyidik, korban bukan merupakan pihak yang diduga melakukan perundungan tersebut.
“Jadi bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya. Ini yang menjadi tanda tanya, artinya, seharusnya dia (pelaku) ini ‘marah’ kepada orang yang mem-bully. Tetapi informasi dari penyidik tadi bahwa teman-teman almarhum ini sering mem-bully pelaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Petrus menyampaikan bahwa motif tersebut masih berupa dugaan yang didalami penyelidik. Ia mengatakan pihaknya belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai bentuk perundungan maupun rangkaian kejadian sebelum penembakan.
Dalam penjelasan sebelumnya, korban dilaporkan mengalami luka tembak di bagian kepala, kuasa hukum juga menyebut adanya luka akibat senjata tajam pada tubuh korban.
Ia juga menyebut bahwa penyidik masih menelusuri bagaimana tersangka memperoleh senjata laras panjang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, serta mendalami adanya kemungkinan pelaku memiliki gangguan kejiwaan.
Adapun rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi salah satu bukti yang diperiksa untuk menguji keterangan terkait peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto pada Minggu (18/10) memastikan bahwa tersangka AR telah diamankan dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Budi menyatakan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta transparan terhadap publik. (Rangga)