
ThePhrase.id - Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan Kiai Ashari diketahui sudah 10 kali melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Tindakan amoral itu dilakukan Ashari dalam rentang waktu 2020 hingga 2024. Ashari pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sekira pada Februari 2020 sampai Januari 2024 di lingkungan Ponpes TQ, telah terjadi tindak pidana pencabulan kepada anak atau kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS," kata Kombes Jaka dalam konfrensi pers di Mapolres Pati, Kamis (7/5).
Ashari disebut melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati di lokasi yang berbeda-beda.
"Perbuatan ini dilakukan sebanyak 10 kali dilakukan di lokasi berbeda," ungkapnya.
Ashari tercatat sebagai pengasuh di pondok pesantren tersebut. Saat ini dia sudah ditahan oleh pihak Polresta Pati.
Ashari ditangkap tim gabungan Polresta Pati di Petilasan Eyang Gunung Sari, Purwantoro, Wonogiri pada Kamis (7/5) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.
Penangkapan itu dilakukan setelah Ashari mencoba kabur ke beberapa wilayah di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta usai ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Pati Kompol Dika Hadian Widya WIratama membenarkan kabar penangkapan Ashari.
"Alhamdulillah sudah tertangkap," katanya, Kamis (7/5)
Dalam pelariannya, Ashari sempat kabur ke Kudus, kemudian berpindah ke Bogor, Jawa Barat, dilanjutkan ke Jakarta, dan ke Solo hingga akhirnya ditangkap di Wonogiri.
"Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati," tandasnya. (M Hafid)