trending

Polresta Sleman Ungkap Ada Upaya Penghilangan Barang Bukti dalam Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jun 01, 2025
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. (Foto: Instagram/polrestasleman)
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. (Foto: Instagram/polrestasleman)

ThePhrase.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman mengungkap adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), bernama Argo Ericko Achfandi (19), yang terjadi pada Sabtu (24/5) dini hari lalu.

Kapolresta Sleman, Komisaris Besar (Kombes) Edy Setyanto Erning Wibowo, mengatakan bahwa upaya penghilangan barang bukti dilakukan dengan cara mengganti pelat nomor kendaraan.

“Penggantian pelat mobil (Christiano) itu dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan petugas, kami sudah menangkap pelakunya, sekarang yang bersangkutan dalam pemeriksaan,” ucap Edy dalam konferensi persnya di Polresta Sleman, Rabu (28/5) dikutip Tempo.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan mobil BMW putih yang dikendarai oleh Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang juga seorang mahasiswa UGM itu menggunakan pelat palsu bernomor F 1206 saat kecelakaan terjadi.

Namun, ketika kendaraan tersebut dibawa ke kantor polisi di Ngaglik, Sleman, pelat nomor pada mobil itu berubah menjadi B 1442 NAC yang merupakan pelat nomor asli.

Edy menyatakan bahwa pelaku pengganti pelat nomor sudah diketahui dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Namun, jika pemeriksaan mendapati cukup bukti keterlibatan dalam tindak pidana, maka status hukum yang bersangkutan bisa dinaikkan menjadi tersangka karena telah melakukan tindakan penghilangan barang bukti yang menghalangi proses penyelidikan (obstruction of justice).

Sementara itu, Christiano, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami belum bisa ungkapkan siapa pelaku pengganti pelat nomor ini, latar belakangnya, seperti apa hubungannya dengan tersangka, namun semua aksinya terekam dalam CCTV, saat ini dia sedang diperiksa petugas,” jelas Edy.

Adapun dalam rekaman CCTV menunjukkan bahwa aksi penggantian pelat nomor terjadi di area belakang Polsek Ngaglik, tempat mobil BMW tersebut disita. Hingga kini, pelat palsu F 1206 yang digunakan saat kejadian belum ditemukan oleh pihak kepolisian.

Dalam rekaman, awalnya terlihat beberapa orang berada di lokasi, lalu seorang individu tampak diam-diam mengganti pelat nomor mobil tersebut.

“Jadi pelaku ini mengganti pelat nomor itu saat mobilnya sudah masuk (disita polisi) di dalam area Polsek Ngaglik,” tukas Edy.

Berdasarkan itu, Edy menegaskan bahwa tidak ada dari pihak kepolisian yang mengganti pelat nomor tersebut, melainkan pihak lain. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic