trending

Polri Akan Berlakukan Tiga Jenis SIM C

Penulis Nadira Sekar
May 31, 2021
Polri Akan Berlakukan Tiga Jenis SIM C
Foto: polri.go.id


ThePhrase.id – Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Polri akan menerbitkan tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C, yakni SIM C, CI, dan CII. Dengan adanya penggolongan SIM ini, pengguna kendaraan sepeda motor harus menyesuaikan SIM dengan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.

Bedasarkan Perpol No 5 tahun 2021 pasal 3 ayat 2, pengguna motor atau SIM C terbagi menjadi tiga jenis sebagai berikut:

  • SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

  • SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

  • SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik


Foto: tribratanews.polri.go.id/


Dengan penggolongan tersebut, pengguna sepeda motor listrik dan motor gede diharapkan untuk dapat meningkatkan golongan SIM yang dimiliki. Untuk melakukan peningkatan golongan, pemilik harus sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan, hal serupa juga berlaku bila ingin menaikkan golongan dari SIM CI ke SIM CII.

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya adalah usia minimum calon pemegang SIM yang meliputi 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI, 18 tahun untuk SIM CI, dan 19 tahun untuk SIM CII.

Kebijakan ini telah resmi diterbitkan sejak 19 Februari 2021. Namun, saat ini kepolisian masih melakukan tahap sosialisasi ke masyarakat serta menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan. Perpol Nomor 5 tahun 2021 ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi. Masa sosialisasi dari kebijakan ini akan dijalankan minimal 6 bulan atau akan diterapkan pada bulan Agustus atau September 2021.

[nadira]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic