trending

Polri Hentikan Sementara Pemakaian Lampu Strobo dan Sirine untuk Pengawalan

Penulis Nadira Sekar
Sep 24, 2025
Foto: Kakorlantas Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho menghentikan sementara strobo dan sirine (korlantas.polri.go.id)
Foto: Kakorlantas Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho menghentikan sementara strobo dan sirine (korlantas.polri.go.id)

ThePhrase.id - Belakangan, media sosial dipenuhi keluhan warganet soal penggunaan lampu strobo dan sirine oleh kendaraan pengawalan pejabat. Suara bising “Tot Tot Wuk Wuk” dan cahaya menyilaukan dianggap mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.

Menanggapi keresahan publik tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan menghentikan sementara penggunaan lampu strobo dan sirine di jalan raya, khususnya untuk pengawalan pejabat di kawasan perkotaan.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh. Menurutnya, pengawalan tetap dapat dilakukan, tetapi penggunaan strobo dan sirine kini dibatasi hanya untuk keadaan yang benar-benar darurat.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujar Agus.

Agus menegaskan, petugas di lapangan sebaiknya lebih mengutamakan komunikasi serta pengaturan lalu lintas yang humanis, bukan sekadar mengandalkan suara sirine atau kilatan strobo.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 59 ayat (5), yang mengatur secara jelas penggunaan lampu isyarat dan sirine:

  • Lampu biru dan sirine hanya untuk kendaraan kepolisian
  • Lampu merah untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
  • Lampu kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, hingga penderek kendaraan.

Dengan aturan yang sudah jelas, Agus menilai aparat kepolisian harus memberi teladan agar penggunaan fasilitas tersebut tidak lagi menimbulkan keresahan. “Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” tuturnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengingatkan pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas pengawalan. Ia menyebut, surat edaran telah dikirimkan kepada seluruh pejabat untuk memastikan aturan dipatuhi dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.

"Sekali lagi yang bisa kita lakukan adalah terus-menerus kita imbau bahwa fasilitas-fasilitas tersebut jangan dipergunakan untuk sesuatu yang melebihi batas-batas kewajaran, tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jasa yang lain," ujar Prasetyo, dikutip dari viva.co.id. [nadira]

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic