trending

Polri Luncurkan Samsat Digital Nasional Generasi Kedua

Penulis Rahma K
Aug 24, 2021
Polri Luncurkan Samsat Digital Nasional Generasi Kedua
ThePhrase.id – Korlantas Polri perkenalkan aplikasi generasi kedua Samsat Digital Nasional (Signal) sebagai pengganti Samsat Online Nasional (Samolnas). Pembaharuan ini dilakukan untuk memperbaiki dan menyempurnakan beberapa kekurangan dan kesalahan pada aplikasi Salmolnas.

Aplikasi Signal ini dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK tahunan dan Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), khusus kepemilikan pribadi. Kemudahan ini juga didukung penerapan PPKM yang membuat masyarakat tidak banyak melakukan mobilitas di luar rumah.

Signal memiliki slogan 'Dapat Dilakukan di Mana Saja, Kapan Saja, One Stop Service' yang memudahkan masyarakat membayar pajak rumah masing-masing dengan nyaman.

Samsat Digital Nasional (Signal). (Foto: korlantas.polri.go.id)


Metode pembayaran yang disediakan aplikasi Signal terhubung melalui sistem payment gateway/switching yakni menggunakan semua Bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, serta Bank Pembangunan Daerah.

Tanda bukti pelunasan juga tidak perlu diambil ke kantor Samsat atau unit pelayanan lainnya.

"Silahkan manfaatkan jasa antar melalui PT. Pos Indonesia yang sudah disediakan dalam aplikasi, sedangkan tanda bukti pengesahan STNK atau e pengesahan sudah disediakan secara digital yang telah tersertifikasi dengan BSRE BSSN," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin.

Sistem aplikasi Signal akan mengeluarkan dokumen digital yang valid dan sah secara otomatis berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja), dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri).

Aplikasi Signal. (Foto. Dok. Pribadi/aplikasi Signal)


Meski diluncurkan pada bulan Agustus 2021, aplikasi ini seharusnya dilaunching pada 28 Juni 2021 di hari ke-99 dari program 100 hari Kapolri. Namun, karena kondisi pandemi Covid-19, Kapolri disibukkan mendukung kebijakan PPKM, sehingga peluncurannya diundur menjadi bulan Agustus sebagai kado ulang tahun kemerdekaan.

Menurut Taslim, aplikasi ini sudah dirancang sejak tahun 2014 bersama kebijakan lain seperti ETLE dan pergantian warna pelat nomor kendaraan.

"Aplikasi Signal ini sebagaimana juga aplikasi ETLE sesungguhnya sudah dirancang sejak tahun 2014, dengan kesadaran bahwa suatu saat penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk diterapkan pada sentra publik tidak bisa lagi dihindari dan akan menjadi sebuah tuntutan dari masyarakat," tandas Taslim.

Ilustrasi STNK. (Foto: kepri.polri.go.id)


Taslim menambahkan, sistem Signal telah terhubung dengan 15 (lime belas) Pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara langsung Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) Pajak yang harus dibayarkan.

Provinsi yang telah tersambung dengan aplikasi Signal adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain Signal untuk mengurus STNK, Korlantas Polri juga memiliki aplikasi bernama Digital Korlantas POLRI yang dapat digunakan untuk mendaftarkan SIM dan perpanjang SIM tanpa antre dan dengan mudah. Layanan ini bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). [rk]

Tags Terkait

 
Related News

Popular News

 

News Topic