ThePhrase.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Soedeson Tandra menilai keputusan Kepolisian RI (Polri) untuk menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, mahasiswi yang sempat membuat gaduh setelah mengunggah meme bergambar wajah Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan wujud dari sifat anak muda yang masih emosional.
Tandra menyarankan agar penanganan kasus tersebut dapat diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif), dan berharap agar Presiden Prabowo mau memaafkan kekhilafan mahasiswi ITB tersebut.
“Kalau menurut saya, sudah tepatlah langkah itu. Itu 'kan mereka masih anak muda, masih emosional. Kalau boleh, di-restorative justice saja,” ujar Tandra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/5) dikutip Antaranews.
“Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang,” lanjutnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, anggota wakil rakyat itu mengimbau kepada seleuruh masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa untuk menyuarakan kritik terhadap pemerintah dengan cara-cara yang tetap menjunjung tinggi norma dan etika.
Diketahui penahanan terhadap SSS sejak Rabu (7/5) akhirnya ditangguhkan pada Minggu (11/5), setelah berjalannya proses hukum yang dijalankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) usai SSS dijerat dengan UU ITE.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andika mengatakan bahwa penangguhan tersebut diberikan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagaimana yang dimohonkan oleh pihak tersangka melalui penasehat hukum dan orang tua SSS.
Trunoyudo juga mengungkapkan adanya iktikad baik dari SSS dan keluarga yang bersedia meminta maaf kepada Prabowo, Jokowi, maupun terhadap pihak kampusnya, ITB, atas kegaduhan yang telah ia perbuat.
“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tukas Trunoyudo di Jakarta, Minggu.
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” tandasnya. (Rangga)