
ThePhrase.id - Platform media sosial TikTok dilaporkan telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut TikTok sebagai platform pertama yang melaporkan langkah konkret kepada pemerintah.
Ia juga mengapresiasi komitmen perusahaan yang telah menyerahkan surat kepatuhan, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berjanji melakukan pembaruan berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Meutya berharap platform digital lainnya turut menyampaikan laporan serupa terkait jumlah akun yang telah ditangani sebagai bagian dari kepatuhan terhadap regulasi.
"Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown," ujar Meutya.
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti perkembangan dari Roblox. Platform tersebut dilaporkan telah melakukan penyesuaian pengaturan dan menghadirkan fitur baru secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat. Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS.
Namun demikian, Meutya menilai masih terdapat celah yang memungkinkan pengguna anak berkomunikasi atau melakukan chat dengan orang yang tidak dikenal. Karena itu, pemerintah belum dapat mengategorikan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap regulasi pelindungan anak di Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah platform lain seperti X, Bigo Live, serta Meta yang menaungi Instagram, Threads, dan Facebook telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.
Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala, serta siap mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan pelindungan anak di ruang digital. [nadira]